Pematangsiantar, Sinata.id – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.211.205 di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, layani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ke wadah jeriken.
Praktik pengisian pertalite ke jeriken sudah berulang terjadi di SPBU di Jalan Ahmad Yani tersebut. Pertama kali terpantau Sinata.id, pada Senin 4 Agustus 2025..Lalu, terpantau kembali melakukan pengisian pertalite ke jeriken pada Kamis 4 September 2025.
Terkait praktik pengisian BBM pertalite ke jeriken, praktisi hukum Nobel Siregar SH mengatakan, pengisian BBM ke jeriken bisa saja dilakukan di SPBU, namun tidak sembarang.
Sebab, sebut Nobel, pengisian BBM ke jeriken hanya bisa diberikan untuk keperluan pertanian (ke petani), nelayan, atau ke pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), setelah ada surat rekomendasi dari pemerintah daerah.
“Jika BBM tersebut untuk diperjualbelikan kembali, itu dilarang keras, dan dapat dikenakan sanksi pidana bagi pengelola SPBU,” ucap Nobel Siregar, Jumat 5 September 2025.
Sementara, Humas SPBU yang diketahui bermarga Tobing, hingga berita ini dirilis, tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan kepadanya pada hari ini, dan sebelumnya pada 4 September 2025 kemarin. (SN14)