Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Teken Tuntutan Pengunjuk Rasa, Wesly Silalahi Berpotensi Dimakzulkan

Editor: RP
5 September 2025 | 22:27 WIB
Rubrik: Pematangsiantar, News
dr muldri pasaribu sh mh

Dr Muldri Pasaribu SH MH

Pematangsiantar, Sinata.id – Pada 1 September 2025 lalu, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi teken tuntutan pengunjuk rasa yang isinya berpotensi memunculkan masalah baru di Kota Pematangsiantar.

Terkhusus, terkait tuntutan pengunjuk rasa tentang pembatalan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) 1.000 persen dan penghentian proyek pembangunan Kantor DPRD Pematangsiantar yang sedang berjalan pengerjaannya.

Pakar hukum dari Universitas Simalungun (USI) Dr Muldri Pasaribu SH MH menilai tanda tangan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi sebagai bentuk setuju (sepakat) dengan tuntutan pengunjuk rasa tersebut, perlu ditinjau secara hukum.

Bila membatalkan kenaikan NJOP dan menghentikan proyek pembangunan Kantor DRPD, menjadi kebijakan, kemudian dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (PUU), maka kebijakan itu bisa saja dipermasalahkan. Lalu, jika nantinya terbukti melanggar PUU, maka wali kota berpotensi dimakzulkan.

“Sekarang dia mau membatalkan kenaikan NJOP 1.000 persen, (kenaikan NJOP) ini tahun berapa? Tahun 2021 kemarin. (Sejak tahun) 2021 orang sudah banyak bayar loh, gimana kalau orang yang sudah bayar menuntut,” ucap Muldri Pasaribu, yang juga Wakil Direktur Pasca Sarjana USI.

Menurut Muldri, kebijakan wali kota bisa diuji dengan menggunakan hak angket (penyelidikan) DPRD. Jika terbukti melanggar peraturan, maka kebijakan bisa dibatalkan. Bahkan dapat menjadi dasar pemakzulan wali kota.

“Kalau kebijakan yang dikeluarkan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kebijakannya bisa menjadi objek angket. Ujungnya bisa sampai pemakzulan, karena APBD itu masuk ke peraturan daerah (perda),” ucapnya, Kamis 4 September 2025.

Lebih lanjut Muldri mengatakan, pers (media) yang memiliki peran penting sebagai saluran konsultatif masyarakat, diharapkan mampu menyuarakan keresahan masyarakat secara berimbang.

“Kalian (pers) bisa menjadi penyambung aspirasi masyarakat melalui pemberitaan yang berimbang, karena keresahan masyarakat di Siantar ini sebenarnya banyak,” tegasnya.

Muldri juga mengkritisi cara mahasiswa menyampaikan aspirasi yang dinilainya kurang maksimal. Ia mendorong mahasiswa untuk lebih tegas memanggil anggota DPRD, dan meminta pertanggungjawaban mereka di depan publik. (SN-15)

Berita Terkait

polisi gelar olah tkp di lokasi kejadian. (foto: ist)
News

Remaja 18 Tahun di Kotim Tega Bunuh Bocah Perempuan dengan Parang

Editor: Redaksi Sinata 2
5 September 2025 | 20:58 WIB

Kolaka Timur, Sinata.id - Polisi menangkap seorang remaja berinisial RHB (18), terduga pelaku pembunuhan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun...

Baca SelengkapnyaDetails
spbu jalan ahmad yani
Pematangsiantar

SPBU Jalan Ahmad Yani Layani Pengisian BBM ke Jeriken

Editor: RP
5 September 2025 | 20:50 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.211.205 di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur,...

Baca SelengkapnyaDetails
bupati simalungun h anton achmad saragih pada peringatan maulid nabi muhammad saw di bosar maligas
Simalungun

Bupati Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Bosar Maligas

Editor: RP
5 September 2025 | 18:54 WIB

Simalungun, Sinata.id - Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, hadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M yang...

Baca SelengkapnyaDetails
dua sejoli tersangka diamankan beserta brang bukti perkara. (foto: ist)
News

Kos-kosan Jadi “Gudang Ekstasi”, Polisi Tangkap Dua Pengedar Muda

Editor: Redaksi Sinata 2
5 September 2025 | 17:02 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Malam akhir pekan biasanya jadi momen anak muda nongkrong, tapi tidak untuk dua sejoli berikut ini. Tim...

Baca SelengkapnyaDetails
gubernur jawa barat dedi mulyadi menegur massa aksi yang melempar sampah ke gedung dprd jabar. ia menilai kritik bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan tanpa merusak fasilitas publik.
Regional

Dedi Mulyadi Tegur Massa Aksi yang Melempar Sampah ke Gedung DPRD Jabar

Editor: Zainal
5 September 2025 | 16:50 WIB

Jabar, Sinata.id - Aksi pelemparan sampah yang dilakukan massa demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat pada Kamis, 4 September...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Teken Tuntutan Pengunjuk Rasa, Wesly Silalahi Berpotensi Dimakzulkan

5 September 2025 | 22:27 WIB
News

Remaja 18 Tahun di Kotim Tega Bunuh Bocah Perempuan dengan Parang

5 September 2025 | 20:58 WIB
Pematangsiantar

SPBU Jalan Ahmad Yani Layani Pengisian BBM ke Jeriken

5 September 2025 | 20:50 WIB
Simalungun

Bupati Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Bosar Maligas

5 September 2025 | 18:54 WIB
Religi

Hakikat Kemerdekan Buddhisme

5 September 2025 | 18:37 WIB
News

Kos-kosan Jadi “Gudang Ekstasi”, Polisi Tangkap Dua Pengedar Muda

5 September 2025 | 17:02 WIB
Regional

Dedi Mulyadi Tegur Massa Aksi yang Melempar Sampah ke Gedung DPRD Jabar

5 September 2025 | 16:50 WIB
Nasional

5 Anggota DPR RI Nonaktif Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan

5 September 2025 | 16:44 WIB
Simalungun

Mahasiswa HKBP Nomensen Siantar Lakukan PKM di SMP Muhammadyah

5 September 2025 | 16:42 WIB
News

Harta Kekayaan Nadiem Makarim Turun Drastis dari Triliunan ke Ratusan Miliar

5 September 2025 | 16:39 WIB
Regional

Usulan Rp233 Miliar Renovasi Gedung DPRD Sulsel Tuai Kritik Publik

5 September 2025 | 16:27 WIB
News

Operasi Dini Hari di Bandar Simalungun, Empat Pria Disergap Polisi

5 September 2025 | 16:23 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id