Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Teken Tuntutan Pengunjuk Rasa, Wesly Silalahi Berpotensi Dimakzulkan

Editor: RP
5 September 2025 | 22:27 WIB
Rubrik: Pematangsiantar, News
dr muldri pasaribu sh mh

Dr Muldri Pasaribu SH MH

Pematangsiantar, Sinata.id – Pada 1 September 2025 lalu, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi teken tuntutan pengunjuk rasa yang isinya berpotensi memunculkan masalah baru di Kota Pematangsiantar.

Terkhusus, terkait tuntutan pengunjuk rasa tentang pembatalan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) 1.000 persen dan penghentian proyek pembangunan Kantor DPRD Pematangsiantar yang sedang berjalan pengerjaannya.

Pakar hukum dari Universitas Simalungun (USI) Dr Muldri Pasaribu SH MH menilai tanda tangan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi sebagai bentuk setuju (sepakat) dengan tuntutan pengunjuk rasa tersebut, perlu ditinjau secara hukum.

Bila membatalkan kenaikan NJOP dan menghentikan proyek pembangunan Kantor DRPD, menjadi kebijakan, kemudian dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (PUU), maka kebijakan itu bisa saja dipermasalahkan. Lalu, jika nantinya terbukti melanggar PUU, maka wali kota berpotensi dimakzulkan.

“Sekarang dia mau membatalkan kenaikan NJOP 1.000 persen, (kenaikan NJOP) ini tahun berapa? Tahun 2021 kemarin. (Sejak tahun) 2021 orang sudah banyak bayar loh, gimana kalau orang yang sudah bayar menuntut,” ucap Muldri Pasaribu, yang juga Wakil Direktur Pasca Sarjana USI.

Menurut Muldri, kebijakan wali kota bisa diuji dengan menggunakan hak angket (penyelidikan) DPRD. Jika terbukti melanggar peraturan, maka kebijakan bisa dibatalkan. Bahkan dapat menjadi dasar pemakzulan wali kota.

“Kalau kebijakan yang dikeluarkan itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kebijakannya bisa menjadi objek angket. Ujungnya bisa sampai pemakzulan, karena APBD itu masuk ke peraturan daerah (perda),” ucapnya, Kamis 4 September 2025.

Lebih lanjut Muldri mengatakan, pers (media) yang memiliki peran penting sebagai saluran konsultatif masyarakat, diharapkan mampu menyuarakan keresahan masyarakat secara berimbang.

“Kalian (pers) bisa menjadi penyambung aspirasi masyarakat melalui pemberitaan yang berimbang, karena keresahan masyarakat di Siantar ini sebenarnya banyak,” tegasnya.

Muldri juga mengkritisi cara mahasiswa menyampaikan aspirasi yang dinilainya kurang maksimal. Ia mendorong mahasiswa untuk lebih tegas memanggil anggota DPRD, dan meminta pertanggungjawaban mereka di depan publik. (SN-15)

Berita Terkait

pemerintah kabupaten (pemkab) simalungun melalui dinas putr dan pemerintah kecamatan raya bersama warga gotong-royong menimbun jalan longsor di nagori siporkas, kecamatan raya, kabupaten simalungun, selasa 21 oktober 2025.
Simalungun

Pemkab dan Warga Gotong Royong Timbun Jalan Longsor di Siporkas

Editor: RP
21 Oktober 2025 | 20:51 WIB

Simalungun, Sinata.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas PUTR dan Pemerintah Kecamatan Raya bersama warga gotong-royong menimbun jalan longsor...

Baca SelengkapnyaDetails
kantor nagori landbouw. (foto: sinata/sawal)
News

Pangulu Landbouw: Pengurus BUMNag Orang Baru Gak Punya Pengalaman

Editor: Redaksi Sinata 2
21 Oktober 2025 | 20:17 WIB

Simalungun, Sinata.id - Pangulu Landbouw Haidir Jailani buka suara usai diadukan ke Inspektorat Simalungun karena kuasai anggaran milik pengurus BUMNag...

Baca SelengkapnyaDetails
presiden prabowo bentuk kementerian haji dan wujudkan lahan di kota suci makkah, demi pelayanan ibadah yang lebih baik.
Nasional

Indonesia Jadi Negara Pertama Miliki Lahan di Kota Suci Makkah

Editor: Ariami Tambunan
21 Oktober 2025 | 20:09 WIB

Sinata.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sederet langkah strategis untuk mereformasi pelaksanaan ibadah haji Indonesia, termasuk pembentukan Kementerian Haji dan...

Baca SelengkapnyaDetails
lurah melayu, sugianto miliki tambahan tugas baru di wilayah kerjanya. kini, ia jadi "tukang ngintip" lokasi penangkaran sarang burung walet.
Pematangsiantar

Lurah Melayu Jadi “Tukang Ngintip”

Editor: RP
21 Oktober 2025 | 20:06 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Lurah Melayu, Sugianto miliki tambahan tugas baru di wilayah kerjanya. Kini, ia jadi "tukang ngintip" lokasi penangkaran...

Baca SelengkapnyaDetails
presiden prabowo subianto memaparkan rencana uang koruptor disalurkan ke lpdp, pembangunan studio pengajaran nasional.
Nasional

Prabowo Bakal Sulap Dana Koruptor Jadi Beasiswa dan Layar Digital untuk 288 Ribu Sekolah

Editor: Ariami Tambunan
21 Oktober 2025 | 19:55 WIB

Sinata.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian program ambisius untuk memperkuat investasi sumber daya manusia Indonesia. Presiden menegaskan bahwa masa depan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Simalungun

Pemkab dan Warga Gotong Royong Timbun Jalan Longsor di Siporkas

21 Oktober 2025 | 20:51 WIB
News

Pangulu Landbouw: Pengurus BUMNag Orang Baru Gak Punya Pengalaman

21 Oktober 2025 | 20:17 WIB
Nasional

Indonesia Jadi Negara Pertama Miliki Lahan di Kota Suci Makkah

21 Oktober 2025 | 20:09 WIB
Pematangsiantar

Lurah Melayu Jadi “Tukang Ngintip”

21 Oktober 2025 | 20:06 WIB
Nasional

Prabowo Bakal Sulap Dana Koruptor Jadi Beasiswa dan Layar Digital untuk 288 Ribu Sekolah

21 Oktober 2025 | 19:55 WIB
Nasional

Utang Jumbo Whoosh Tanggung Jawab Danantara dan Tanggapan China

21 Oktober 2025 | 19:45 WIB
Simalungun

Kendalikan Anggaran BUMNag, Pangulu Bisa Dipidanakan

21 Oktober 2025 | 19:15 WIB
Nasional

Sewa Jet Pribadi Rp 90 Miliar, KPU Kena Sanksi Peringatan Keras dari DKPP

21 Oktober 2025 | 18:51 WIB
Pematangsiantar

Pria ‘Bersenjata’ 16 Paket Sabu Diringkus Polisi

21 Oktober 2025 | 17:27 WIB
Pematangsiantar

Perobohan Gedung IV Pasar Horas, 120 Truk Dikerahkan Angkut Sisa Bongkaran

21 Oktober 2025 | 17:11 WIB
Simalungun

Kuasai Anggaran BUMNag, Pangulu Landbouw Diadukan ke Inspektorat

21 Oktober 2025 | 16:44 WIB
Simalungun

BPN Simalungun Ajak Warga Manfaatkan Program PTSL, Ini Lokasi dan Kuotanya

21 Oktober 2025 | 15:04 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id