Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Konflik Agraria Perkebunan di Sumut Tak Kunjung Usai

Editor: Redaksi Sinata.id
6 September 2025 | 11:28 WIB
Rubrik: Regional
bupati tapanuli tengah, masinton pasaribu

Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu.

Sinata.id – Puluhan tahun konflik agraria di sektor perkebunan Sumatera Utara belum menemukan ujung penyelesaian. Dari dugaan penguasaan lahan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) hingga penutupan jalan umum oleh perusahaan, persoalan ini terus memicu keresahan masyarakat.

Permasalahan yang membelit sektor perkebunan di Sumatera Utara tidak sebatas kasus perorangan, melainkan telah berlangsung sistematis dan berulang. Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah praktik menyimpang dari aturan hukum, antara lain:

  1. Banyak perusahaan hanya berbekal izin prinsip, namun sudah beroperasi dan menguasai lahan ratusan hingga ribuan hektare tanpa HGU.

  2. Beberapa perusahaan memperluas penguasaan hingga di luar area HGU yang diberikan negara.

  3. Kewajiban bermitra dengan masyarakat sebesar 20 persen dari luas HGU sebagaimana diatur regulasi kerap diabaikan.

  4. Pemortalan jalan umum yang seharusnya menjadi milik negara justru dilakukan, sehingga membatasi akses warga.

  5. Konflik agraria yang muncul akibat praktik tersebut dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian nyata.

Padahal, konstitusi telah memberikan arahan jelas. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), antara lain:

  • Pasal 2 ayat (1): Hak menguasai atas tanah berada di tangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  • Pasal 16: HGU hanya dapat diberikan atas tanah negara dengan batasan waktu dan kejelasan peruntukan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga memuat ketentuan tegas, di antaranya:

  • Pasal 55 ayat (1): Perusahaan perkebunan yang menguasai lahan lebih dari 25 hektare wajib memiliki HGU.

  • Pasal 58 ayat (1): Perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari luas HGU.

  • Pasal 73: Dilarang menutup akses jalan umum yang menjadi fasilitas publik.

Namun, kenyataan di lapangan kerap berseberangan dengan aturan. Akibatnya, konflik berkepanjangan antara perusahaan perkebunan dengan rakyat tidak kunjung terselesaikan.

Di tengah situasi tersebut, langkah Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, yang bersikap tegas terhadap persoalan agraria, menghadirkan harapan baru. Keberanian ini dinilai dapat menjadi awal penyelesaian masalah yang selama ini terabaikan.

“Negara tidak boleh lalai. Pemerintah daerah harus hadir untuk menegakkan aturan dan melindungi hak-hak rakyat,” demikian harapan masyarakat.

Keputusan Bupati Masinton Pasaribu diharapkan menjadi momentum penting untuk menghadirkan keadilan agraria, tidak hanya di Tapanuli Tengah, tetapi juga di Sumatera Utara secara menyeluruh. (A27)

Tags: Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng)Masinton Pasaribu

Berita Terkait

gubernur jawa barat dedi mulyadi menegur massa aksi yang melempar sampah ke gedung dprd jabar. ia menilai kritik bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan tanpa merusak fasilitas publik.
Regional

Dedi Mulyadi Tegur Massa Aksi yang Melempar Sampah ke Gedung DPRD Jabar

Editor: Zainal
5 September 2025 | 16:50 WIB

Jabar, Sinata.id - Aksi pelemparan sampah yang dilakukan massa demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat pada Kamis, 4 September...

Baca SelengkapnyaDetails
pemprov sulsel mengajukan usulan rp233 miliar ke kemenpu untuk renovasi gedung dprd. publik menyoroti prioritas anggaran dan membandingkannya dengan kondisi jalan rusak di makassar.
Regional

Usulan Rp233 Miliar Renovasi Gedung DPRD Sulsel Tuai Kritik Publik

Editor: Zainal
5 September 2025 | 16:27 WIB

Sulsel, Sinata.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali menuai sorotan usai mengajukan proposal anggaran kepada Kementerian Pekerjaan Umum...

Baca SelengkapnyaDetails
bupati simalungun dr. h. anton achmad saragih bersama rombongan melayat ke rumah duka almarhum jerdiaman saragih spd, di jalan sisingamangaraja, kelurahan bane, kecamatan siantar utara, kota pematangsiantar, rabu (3/9/2025).
Regional

Bupati Simalungun Melayat ke Rumah Duka Alm. Jerdiaman Saragih

Editor: Redaksi Sinata.id
4 September 2025 | 18:36 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih bersama rombongan melayat ke rumah duka almarhum Jerdiaman Saragih SPd,...

Baca SelengkapnyaDetails
prajurit tni satgas yonif 700/wyc lepas senjata dan hadir sebagai guru bagi anak-anak di kampung wako, papua, menyalurkan ilmu pengetahuan serta membangkitkan semangat belajar.
Regional

Ketika Prajurit TNI Lepas Senjata dan Mengajar Anak-Anak di Pegunungan Papua

Editor: Zainal
4 September 2025 | 16:49 WIB

Puncak, Papua – Suasana dingin pegunungan di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, pada Kamis (4/9/2025), berubah hangat oleh kehadiran Satgas Yonif...

Baca SelengkapnyaDetails
prajurit satgas yonif 700/wyc memberikan layanan kesehatan gratis bagi warga pedalaman papua.
Regional

Prajurit TNI Jadi Dokter Dadakan di Tengah Kabut Puncak Papua

Editor: Zainal
4 September 2025 | 16:38 WIB

Puncak, Papua – Kehangatan prajurit TNI kembali dirasakan masyarakat di pedalaman Papua. Di tengah udara dingin pegunungan yang diselimuti kabut,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Seleb

6 Kucing Peliharaan Uya Kuya Berhasil Ditemukan, Sherina Munaf Turut Bantu

6 September 2025 | 16:59 WIB
News

Diduga Depresi Akibat Utang Suami, Ibu di Bandung Nekat Akhiri Hidup dengan Dua Anak

6 September 2025 | 16:43 WIB
News

Ahmad Sahroni Laporkan Kasus Penjarahan Rumahnya ke Polisi

6 September 2025 | 16:33 WIB
Simalungun

Mobil KIA Picanto Tabrak Truk Berhenti di Tapian Dolok

6 September 2025 | 16:29 WIB
Nasional

DPR RI Sesuaikan Take Home Pay Jadi Rp65,59 Juta

6 September 2025 | 16:19 WIB
Religi

Dies Natalis ke 75 Tahun Seminari Menengah Christus Sacerdos Dirayakan

6 September 2025 | 14:44 WIB
Regional

Konflik Agraria Perkebunan di Sumut Tak Kunjung Usai

6 September 2025 | 11:28 WIB
News

Wartawan di Medan Tewas Mengenaskan, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

6 September 2025 | 10:57 WIB
Religi

Membangun Kedalaman Hidup di Dalam Kristus

6 September 2025 | 04:17 WIB
Pematangsiantar

Teken Tuntutan Pengunjuk Rasa, Wesly Silalahi Berpotensi Dimakzulkan

5 September 2025 | 22:27 WIB
News

Remaja 18 Tahun di Kotim Tega Bunuh Bocah Perempuan dengan Parang

5 September 2025 | 20:58 WIB
Pematangsiantar

SPBU Jalan Ahmad Yani Layani Pengisian BBM ke Jeriken

5 September 2025 | 20:50 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id