Jakarta, Sinata.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemdikbudristek. Kejagung menyebut dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut telah menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
Penetapan tersangka terhadap Nadiem menuai respons dari pengacaranya, Hotman Paris Hutapea. Dalam pernyataannya melalui akun Instagram resmi, Hotman menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik korupsi sebagaimana disangkakan.
“Seluruh masyarakat Indonesia menginginkan hukum ditegakkan secara adil. Saya siap membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi. Namun mengapa ia justru ditahan?” ujar Hotman, dikutip Sabtu (6/9/2025).
Hotman bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan dengan memanggil Kejaksaan untuk membuka gelar perkara di Istana. Ia mengklaim hanya membutuhkan waktu singkat untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak bersalah.
“Bapak Presiden, jika benar-benar berkomitmen menegakkan keadilan, panggil pihak Kejaksaan dan beri kesempatan bagi saya sebagai kuasa hukum untuk menjelaskan langsung. Saya akan buktikan tiga hal: Nadiem tidak menerima uang sepeser pun, tidak ada praktik markup, dan tidak ada pihak yang diperkaya,” tegas Hotman.
Ia menambahkan, “Cukup sepuluh menit di depan Presiden Prabowo, saya bisa membuktikannya. Apalagi beliau pernah menjadi klien saya 25 tahun lalu.”
Sebelumnya, pada Kamis (4/9/2025), Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, mengumumkan penetapan tersangka baru berinisial NAM dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut. (A46)