Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Pemko Pematangsiantar Belum Tertibkan Reklame Tanpa Ijin

Pemko Pematangsiantar Belum Tertibkan Reklame Tanpa Ijin

Redaksi Sinata 2 Editor: Redaksi Sinata 2
14 April 2025 | 18:55 WIB
Rubrik: News

Pematangsiantar, Sinata.id – Pemko Pematangsiantar mendapat kritikan lantaran belum juga menertibkan billboard berukuran besar yang tidak mengantongi ijin resmi dari pemerintah. Lebih dari setahun sejak dibangun akhir 2023 yang silam.

Papan reklame berukuran besar itu berdiri di ujung Jalan Kartini, persis di depan Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, ESDM Pemprov Sumut.

Pegiat media sosial Samsudin Harahap mengkritisi pemerintahan yang sekarang menurutnya belum menunjukkan sikap yang serius dalam hal penegakan aturan.

“Kita belum melihat penegakan aturan dijalankan semestinya. Seharusnya inilah momen Walikota yang sekarang untuk sebagai gebrakanmya. Reklame itu selain penempatannya menyalahi, juga mengancam keselamatan banyak orang,” ujarnya kepada Sinata.id, Senin (14/4)2025).

Dianggap menyalahi lantaran tiang reklame dibangun di beram jalan, persis di depan kantor pemerintahan. Selain itu pada bagian tiang penopang kerangka reklame melintangi badan jalan.

Dijelaskan Samsudin, media reklame tersebut kerap menjadi objek pemberitaan media massa sampai platform media sosial. Sehingga informasi diyakini telah sampai kepada walikota.

“Saya yakin Walikota sudah mendengar tentang ini karena informasi tentang reklame tanpa izin sudah marak di media massa. Tetapi mungkin karena bisikan orang di sekelilingnya, cerita jadi lain. Kita menduga demikian,” ujarnya.

Awak media telah menanyai Kepala Dinas Pendapatan Arri Sembiring, dia menyampaikan bahwa media reklame tidak menyumbang PAD (pendapatan asli daerah) Kota Pematangsiantar.

Pegiat media sosial Samsudin mengaku tidak hanya sekadar membaca informasi berseliweran tetapi ia mengaku telah turun ke lapangan dan menemukan fakta billboard berdiri secara liar.

“Dari Pariaman (Kasatpol PP terdahulu) sampai Mangaraja Nababan (pengganti Pariaman, sekarang menjabat Sekretaris Satpol PP) mereka sudah saya tanya kenapa tak kunjung membongkarnya. Tetapi dari penjelasan mereka sepertinya ada kekuatan besar di balik pendirian reklame. Anggapan ini juga sejalan dengan belum dibongkarnya bangunan dari pemerintahan Susanti sampai Wesly,” sebutnya.

Plt Kepala Satpol PP Farhan Zamzamy menyampaikan, pihaknya telah mengirim teguran ketiga terhadap pengusaha reklame. Untuk selanjutnya menyiapkan draft surat keputusan Walikota untuk pembongkaran. [TP]

Tags: farhan zamzamyreklame liarsatpol pp pematangsiantar

Berita Terkait

Pengurus Sementara TDBPI Siantar-Simalungun
News

Pengurus Sementara TDBPI Siantar-Simalungun

Editor: Redaksi Sinata 2
2 Agustus 2025 | 18:42 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Badan Pengurus Harian (BPH) Tumpuan Damanik Boru Panogolan Indonesia (TDBPI) secara resmi membentuk kepengurusan sementara (Caretaker) untuk...

Baca SelengkapnyaDetails
Tersangka
Simalungun

Teguran Membawa Petaka Terjadi di Simalungun, Sepupu Tikam Leher Korban

Editor: RP
2 Agustus 2025 | 17:26 WIB

Simalungun, Sinata.id - Teguran membawa petaka terjadi di Huta Tano, Nagori (Desa) Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,...

Baca SelengkapnyaDetails
Kuasa hukum Fetra Tumanggor, Eljones Simanjuntak.
News

Merasa Dipecat Dengan Semena-mena, Mantan Pemred Mistar.id Somasi Perusahaan Media

Editor: RP
2 Agustus 2025 | 15:11 WIB

Pematangsiantar - Mantan Pemimpin Redaksi (Pemred) mistar.id, Fetra Tumanggor layangkan somasi kepada PT Bintang Berita Abadi, atas pemutusan hubungan kerja...

Baca SelengkapnyaDetails
Tak Punya Waktu Siang Hari? Samsat Simalungun Siapkan Solusi Malam
News

Tak Punya Waktu Siang Hari? Samsat Simalungun Siapkan Solusi Malam

Editor: Redaksi Sinata 2
2 Agustus 2025 | 14:02 WIB

Simalungun, Sinata.id - Samsat Kabupaten Simalungun tengah persiapkan membuka layanan pada malam hari agar memudahkan masyarakat dalam mengurus pembayaran pajak...

Baca SelengkapnyaDetails
Kemeriahaan perayaan kemerdekaan oleh pelajar sekolah dasar. (Foto: Setneg RI)
Nasional

Perayaan Kemerdekaan Diperluas, 18 Agustus 2025 Libur Nasional

Editor: Redaksi Sinata 2
2 Agustus 2025 | 12:07 WIB

Jakarta, Sinata.id – Pemerintah tetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diumumkan dalam rangka memeriahkan Hari...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Pengurus Sementara TDBPI Siantar-Simalungun

2 Agustus 2025 | 18:42 WIB
Simalungun

Teguran Membawa Petaka Terjadi di Simalungun, Sepupu Tikam Leher Korban

2 Agustus 2025 | 17:26 WIB
News

Merasa Dipecat Dengan Semena-mena, Mantan Pemred Mistar.id Somasi Perusahaan Media

2 Agustus 2025 | 15:11 WIB
News

Tak Punya Waktu Siang Hari? Samsat Simalungun Siapkan Solusi Malam

2 Agustus 2025 | 14:02 WIB
Nasional

Perayaan Kemerdekaan Diperluas, 18 Agustus 2025 Libur Nasional

2 Agustus 2025 | 12:07 WIB
News

Poldasu Bongkar Jaringan Narkoba Thailand, Sita 26 Kg Sabu dan 39.650 Ekstasi

2 Agustus 2025 | 11:57 WIB
Pematangsiantar

Tumpuan Sumbayak-Boru Panogolan Siantar Martoba Gelar Syukuran HUT ke-15, Teguhkan Semangat Kekeluargaan

1 Agustus 2025 | 21:05 WIB
News

11 Bulan Kabur, Tersangka Pembunuhan di Siborna-Simalungun Ditangkap di Riau

1 Agustus 2025 | 19:54 WIB
News

“Kalau Kami Tidak Berjualan, Bagaimana Kami Mengasih Anak Makan”

1 Agustus 2025 | 19:15 WIB
News

Pemkab Samosir soal Semburan Lumpur di Desa Rianiate: Manifestasi Gunung Purba

1 Agustus 2025 | 17:29 WIB
Pematangsiantar

Pedagang Suvenir Bernuansa HUT Kemerdekaan RI ke 80 Mulai Muncul di Siantar

1 Agustus 2025 | 17:02 WIB
News

Terbukti Dagang Sabu, Sejoli Dihukum 8 dan 9 Tahun Penjara di Simalungun

1 Agustus 2025 | 16:28 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id