Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Jaksa di Simalungun Dilaporkan ke Pengawasan karena Tuntutan Ringan Kasus Narkoba

Editor: Tumpal Pandapotan
9 September 2025 | 14:30 WIB
Rubrik: News
gedung kejari simalungun. (foto: sinata/bismar)

Gedung Kejari Simalungun. (foto: sinata/bismar)

Simalungun, Sinata.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Panjaitan dilaporkan ke bidang pengawasan kejaksaan terkait tuntutan ringan terhadap terdakwa kasus narkoba Surya Valentino Pandiangan. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Simalungun, Juanda Panjaitan, dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Informasi yang saya terima bahwa JPU juga sudah dilaporkan ke pengawasan,” tutur Juanda dihubungi Sinata.id, Senin, 8 September 2025.

Namun Juanda menyatakan belum mengetahui pasti siapa yang melaporkan bawahannya di Seksi Pidana Umum ke pengawasan kejaksaan. Dia menyerahkan sepenuhnya pelaporan ditangani bidang pengawasan.

“Kalau ada kesalahan (JPU), biarlah pimpinan dan pengawasan yang menilai,” terang dia.

Dalam persidangan di PN Simalungun pada 20 Agustus 2025, JPU Melati Panjaitan menuntut terdakwa tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan, mengacu Pasal Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan JPU kemudian menuai sorotan publik karena dinilai terlalu ringan mengingat jumlah barang bukti yang disita.

Terkait hal itu, Kasi Pidum Juanda Panjaitan menjelaskan JPU memiliki pertimbangan dalam menyusun tuntutan, salah satunya karena terdakwa belum pernah dipenjara. Selain itu, menurut keterangan tiga rekan terdakwa, saat ditangkap Surya Valentino tidak sedang bertransaksi narkotika.

“Keterangan jaksa didalam berkas bahwa terdakwa Surya Valentino Pandiangan dan 3 rekannya (terdakwa dalam berkas terpisah) belum pernah dihukum dan tidak ada vonis terlebih dahulu, dan menurut jaksa pada saat tertangkap terdakwa Surya Valentino Pandiangan tidak ada ditemukan barang bukti serta dari keterangan 3 orang rekan terdakwa tidak sedang bertransaksi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pada Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Surya Valentino Pandiangan membawa satu paket narkotika jenis sabu dari kosnya di Jalan Danau Tondano, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, menuju rumah kontrakannya di Gang Mayor Mulia Sitepu, Nagori Siantar Estate, Kabupaten Simalungun. Paket sabu itu disembunyikan di bawah pot bunga depan rumah.

Sekitar pukul 15.30 WIB, Surya dihubungi Dermawanto Krisna (berkas terpisah) yang memesan sabu seberat satu gram. Surya pun mengambil barang dari kosnya, lalu menyerahkannya di Simpang Siantar Estate.

Setelah transaksi, ia kembali ke rumah dan mengambil sabu yang sebelumnya disembunyikan untuk dipakai sendiri. Karena tidak memiliki kaca pirex, ia meninggalkan sabu serta bong di atas mesin cuci untuk keluar membeli perlengkapan.

Namun, saat membuka pintu rumah sekitar pukul 17.00 WIB, Surya mendapati polisi sudah menunggu di depan rumah. Ia langsung diamankan bersama sabu dan bong yang berada di dapur. Penangkapan Surya setelah polisi lebih dulu menangkap Dermawanto Krisna.

Dalam pemeriksaan, Surya mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari kosnya. Polisi kemudian membawanya ke lokasi kos dan menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya: 8 bungkus plastik klip besar berisi sabu (berat bersih 35,20 gram), 4 bungkus plastik klip sedang berisi sabu (4,82 gram), 21 butir ekstasi (7,09 gram), 23 bal plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 4 sekop pipet, dan 38 lembar amplop.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang lain di lokasi, yakni, Geri Kahalaya dengan barang bukti ganja 3,80 gram milik Surya dan ponsel dan Wahyuda Azli Matondang dengan barang bukti buku catatan daftar pembeli sabu.

Surya mengaku narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Erwin, yang sudah empat kali memasok sabu dan ekstasi kepadanya sejak Januari hingga awal Maret 2025. (A58/SN13)

Berita Terkait

memasuki hari ke 2, atau selasa 16 desember 2025, optimalisasi fungsi terminal tanjung pinggir oleh pemko pematangsiantar, masih juga ditemukan supir bus yang membandel, dengan tetap membawa bus masuk (beroperasi) ke inti kota.
Pematangsiantar

Hari ke 2 Optimalisasi Terminal Tanjung Pinggir, Supir Bus Masih Juga Membandel

Editor: Gunawan Purba
16 Desember 2025 | 15:55 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Memasuki hari ke 2, atau Selasa 16 Desember 2025, optimalisasi fungsi Terminal Tanjung Pinggir oleh Pemko Pematangsiantar,...

Baca SelengkapnyaDetails
gambar ilustrasi. ai
Dunia

Drone Bawah Air Ukraina Lumpuhkan Kapal Selam Rusia

Editor: Tumpal Pandapotan
16 Desember 2025 | 15:00 WIB

Kyiv, Sinata.id - Ukraina mengklaim telah melumpuhkan sebuah kapal selam serang Rusia di Pelabuhan Novorossiysk, Laut Hitam, menggunakan drone bawah...

Baca SelengkapnyaDetails
berkas perkara dugaan pengrusakan hutan lindung pada kawasan hutan repa di nagori (desa) sibaganding, kecamatan girsang sipangan bolon, kabupaten simalungun disebut belum lengkap, atau p19. namun jaksa merasa tidak ada menangani perkara tersebut.
Pematangsiantar

Perkara Dugaan Pengrusakan Hutan di Simalungun Disebut P19, Jaksa Tidak Merasa

Editor: Gunawan Purba
16 Desember 2025 | 14:28 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Berkas perkara dugaan pengrusakan hutan lindung pada kawasan Hutan Repa di Nagori (Desa) Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan...

Baca SelengkapnyaDetails
patung liberty ambruk usai diterjang badai. screenshot video viral.
Dunia

Replika Patung Liberty Setinggi 24 Meter Ambruk Diterjang Badai di Brasil

Editor: Tumpal Pandapotan
16 Desember 2025 | 13:38 WIB

Rio de Jeneiro, Sinata.id -  Sebuah replika Patung Liberty setinggi 24 meter rubuh dan hancur berkeping-kembang diterjang badai kencang di...

Baca SelengkapnyaDetails
evaluasi mpp jadi momentum perbaikan layanan
Simalungun

Evaluasi MPP Jadi Momentum Perbaikan Layanan

Editor: Tumpal Pandapotan
16 Desember 2025 | 13:25 WIB

Simalungun, Sinata.id - Upaya peningkatan mutu pelayanan publik di Kabupaten Simalungun terus dilakukan pasca peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP), salah...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Hari ke 2 Optimalisasi Terminal Tanjung Pinggir, Supir Bus Masih Juga Membandel

16 Desember 2025 | 15:55 WIB
Dunia

Drone Bawah Air Ukraina Lumpuhkan Kapal Selam Rusia

16 Desember 2025 | 15:00 WIB
Pematangsiantar

Perkara Dugaan Pengrusakan Hutan di Simalungun Disebut P19, Jaksa Tidak Merasa

16 Desember 2025 | 14:28 WIB
Dunia

Replika Patung Liberty Setinggi 24 Meter Ambruk Diterjang Badai di Brasil

16 Desember 2025 | 13:38 WIB
Simalungun

Evaluasi MPP Jadi Momentum Perbaikan Layanan

16 Desember 2025 | 13:25 WIB
Nasional

Pemerintah Buru 31 Perusahaan “Biang Kerok” Bencana Ekologis di Sumatera

16 Desember 2025 | 11:49 WIB
Religi

Penyerahan kepada Yesus: Jalan Iman Menuju Hidup yang Berkenan kepada Allah

16 Desember 2025 | 11:29 WIB
Religi

Sarapan Pagi Kristen: Menjauhi Keburukan dan Hidup dalam Kemurnian serta Kebenaran Kristus

16 Desember 2025 | 11:28 WIB
Religi

Standar Hidup Orang Percaya: Kristus atau Sekadar Agama?

16 Desember 2025 | 11:26 WIB
Bisnis

Harga CPO Tender PTPN Sentuh Rp14.250, Turun Rp50 dari Periode Sebelumnya

16 Desember 2025 | 11:19 WIB
Nasional

Darurat Lowongan Kerja Fiktif! Komdigi dan P2MI Bersatu Sapu Bersih Iklan Penipuan

16 Desember 2025 | 11:07 WIB
Dunia

Pesawat Militer Amerika Serikat Semakin Dekat Serang Venezuela

16 Desember 2025 | 10:38 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com