Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Jaksa di Simalungun Dilaporkan ke Pengawasan karena Tuntutan Ringan Kasus Narkoba

Editor: Redaksi Sinata 2
9 September 2025 | 14:30 WIB
Rubrik: News
gedung kejari simalungun. (foto: sinata/bismar)

Gedung Kejari Simalungun. (foto: sinata/bismar)

Simalungun, Sinata.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Panjaitan dilaporkan ke bidang pengawasan kejaksaan terkait tuntutan ringan terhadap terdakwa kasus narkoba Surya Valentino Pandiangan. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Simalungun, Juanda Panjaitan, dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Informasi yang saya terima bahwa JPU juga sudah dilaporkan ke pengawasan,” tutur Juanda dihubungi Sinata.id, Senin, 8 September 2025.

Namun Juanda menyatakan belum mengetahui pasti siapa yang melaporkan bawahannya di Seksi Pidana Umum ke pengawasan kejaksaan. Dia menyerahkan sepenuhnya pelaporan ditangani bidang pengawasan.

“Kalau ada kesalahan (JPU), biarlah pimpinan dan pengawasan yang menilai,” terang dia.

Dalam persidangan di PN Simalungun pada 20 Agustus 2025, JPU Melati Panjaitan menuntut terdakwa tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan, mengacu Pasal Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan JPU kemudian menuai sorotan publik karena dinilai terlalu ringan mengingat jumlah barang bukti yang disita.

Terkait hal itu, Kasi Pidum Juanda Panjaitan menjelaskan JPU memiliki pertimbangan dalam menyusun tuntutan, salah satunya karena terdakwa belum pernah dipenjara. Selain itu, menurut keterangan tiga rekan terdakwa, saat ditangkap Surya Valentino tidak sedang bertransaksi narkotika.

“Keterangan jaksa didalam berkas bahwa terdakwa Surya Valentino Pandiangan dan 3 rekannya (terdakwa dalam berkas terpisah) belum pernah dihukum dan tidak ada vonis terlebih dahulu, dan menurut jaksa pada saat tertangkap terdakwa Surya Valentino Pandiangan tidak ada ditemukan barang bukti serta dari keterangan 3 orang rekan terdakwa tidak sedang bertransaksi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pada Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Surya Valentino Pandiangan membawa satu paket narkotika jenis sabu dari kosnya di Jalan Danau Tondano, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, menuju rumah kontrakannya di Gang Mayor Mulia Sitepu, Nagori Siantar Estate, Kabupaten Simalungun. Paket sabu itu disembunyikan di bawah pot bunga depan rumah.

Sekitar pukul 15.30 WIB, Surya dihubungi Dermawanto Krisna (berkas terpisah) yang memesan sabu seberat satu gram. Surya pun mengambil barang dari kosnya, lalu menyerahkannya di Simpang Siantar Estate.

Setelah transaksi, ia kembali ke rumah dan mengambil sabu yang sebelumnya disembunyikan untuk dipakai sendiri. Karena tidak memiliki kaca pirex, ia meninggalkan sabu serta bong di atas mesin cuci untuk keluar membeli perlengkapan.

Namun, saat membuka pintu rumah sekitar pukul 17.00 WIB, Surya mendapati polisi sudah menunggu di depan rumah. Ia langsung diamankan bersama sabu dan bong yang berada di dapur. Penangkapan Surya setelah polisi lebih dulu menangkap Dermawanto Krisna.

Dalam pemeriksaan, Surya mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari kosnya. Polisi kemudian membawanya ke lokasi kos dan menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya: 8 bungkus plastik klip besar berisi sabu (berat bersih 35,20 gram), 4 bungkus plastik klip sedang berisi sabu (4,82 gram), 21 butir ekstasi (7,09 gram), 23 bal plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 4 sekop pipet, dan 38 lembar amplop.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang lain di lokasi, yakni, Geri Kahalaya dengan barang bukti ganja 3,80 gram milik Surya dan ponsel dan Wahyuda Azli Matondang dengan barang bukti buku catatan daftar pembeli sabu.

Surya mengaku narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Erwin, yang sudah empat kali memasok sabu dan ekstasi kepadanya sejak Januari hingga awal Maret 2025. (A58/SN13)

Berita Terkait

m hammam sholeh
Pematangsiantar

Pemko Siantar Tak Berdaya Dibalik Mimpi Memiliki Gedung Kesenian

Editor: RP
9 September 2025 | 23:40 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar pernah bermimpi, dan masih juga bermimpi untuk memiliki gedung kesenian. Gedung tempat para...

Baca SelengkapnyaDetails
mediasi sengketa lahan perumahan gri sempat memanas
Pematangsiantar

Mediasi Sengketa Lahan Perumahan GRI Sempat Memanas

Editor: Redaksi Sinata 2
9 September 2025 | 23:14 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Suasana memanas mewarnai mediasi kedua antara pengembang perumahan Grand Rakkuta Indah (GRI), Helen Simanjuntak, dengan pemilik lahan,...

Baca SelengkapnyaDetails
sukoso winarto dan ramlan sinaga
Pematangsiantar

Humas PT RAS Tolak Penetapan UPT Disnaker Sumut Wilayah III

Editor: RP
9 September 2025 | 22:01 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Humas PT RAS, Sukoso Winarto surati Gubernur Sumatera Utara, Inspektorat Sumatera Utara dan Kepala Dinas Tenaga Kerja...

Baca SelengkapnyaDetails
upacara haornas ke-42 digelar di kantor gubernur sumut. wagub surya menegaskan olahraga mampu menyatukan perbedaan, menumbuhkan sportivitas, dan memperkuat kebersamaan.
Regional

Wagub Sumut Ajak Masyarakat Kobarkan Semangat Kebersamaan Lewat Haornas ke-42

Editor: Zainal
9 September 2025 | 21:16 WIB

Medan, Sinata.id – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya memimpin jalannya upacara peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-42 tingkat Provinsi...

Baca SelengkapnyaDetails
wali kota medan membuka peluang kerja sama dengan bkmt, mulai dari penguatan majelis taklim hingga fasilitasi sertifikat halal bagi pelaku umkm lokal.
Regional

Pemko Medan Gandeng BKMT untuk Program Keagamaan dan UMKM Halal

Editor: Zainal
9 September 2025 | 21:10 WIB

Medan, Sinata.id – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan peran strategis Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) dalam...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Pemko Siantar Tak Berdaya Dibalik Mimpi Memiliki Gedung Kesenian

9 September 2025 | 23:40 WIB
Pematangsiantar

Mediasi Sengketa Lahan Perumahan GRI Sempat Memanas

9 September 2025 | 23:14 WIB
Pematangsiantar

Humas PT RAS Tolak Penetapan UPT Disnaker Sumut Wilayah III

9 September 2025 | 22:01 WIB
Regional

Wagub Sumut Ajak Masyarakat Kobarkan Semangat Kebersamaan Lewat Haornas ke-42

9 September 2025 | 21:16 WIB
Regional

Pemko Medan Gandeng BKMT untuk Program Keagamaan dan UMKM Halal

9 September 2025 | 21:10 WIB
Regional

Sekdaprov Sumut Dorong Kabupaten-Kota Proaktif Kendalikan Inflasi dan Percepat Belanja Daerah

9 September 2025 | 21:04 WIB
Regional

Wagub Sumut Blak-blakan Soal Inflasi dan Kemiskinan, Singgung Harga Cabai & Beras

9 September 2025 | 20:59 WIB
Regional

Ketua DWP Sumut Tekankan Peran Perempuan dalam Pencegahan Stunting

9 September 2025 | 20:48 WIB
Regional

Polres Labusel Ungkap Dua Kasus Narkotika di Hari yang Sama

9 September 2025 | 20:39 WIB
Simalungun

Empat Nagori – Satu Kecamatan di Simalungun Jadi Percontohan Lomba PKK Sumut 2025

9 September 2025 | 20:38 WIB
Pematangsiantar

Pemko Siantar Sepakati Tiga Poin Penting dalam Dialog Kenaikan NJOP Hingga 1000 Persen

9 September 2025 | 20:18 WIB
Pematangsiantar

Pengembang Absen, Mediasi Sengketa GRI di Kantor Camat Belum Temukan Solusi

9 September 2025 | 19:56 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id