Medan, Sinata.id – Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 517 kasus narkoba antara 24 Februari hingga 7 April 2025. Sebanyak 634 tersangka berhasil diamankan, dengan total barang bukti narkoba senilai lebih dari Rp200 miliar.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen serius Polda Sumut dalam memberantas narkoba sebagai ancaman utama masyarakat.
Barang bukti yang disita meliputi berbagai jenis narkotika, diantaranya; 191,6 kilogram sabu, 74.292 butir ekstasi, 11,9 kilogram ganja, 177 gram kokain, dan 69.042 butir pil happy five.
“Jumlah barang bukti yang berhasil disita ini jika beredar di masyarakat dapat merusak lebih dari 1 juta jiwa dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp237 miliar,” ujar Dirresnarkoba Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Operasi ini melibatkan kerja sama lintas instansi seperti TNI, Kejaksaan, dan pemerintah daerah. Sebanyak 138 pelaku menjalani rehabilitasi melalui pendekatan restorative justice.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memerangi narkoba demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Rel)