Labusel, Sinata.id – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba di lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan, dalam operasi yang berlangsung pada Senin, 8 September 2025.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Sahat Marulam Lumbangaol, menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satresnarkoba, Ipda Apma Adon.
Kasus Pertama
Sekitar pukul 17.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AA (25) di Dusun Napa Sigadung Laut, Desa Ujung Gading, Kecamatan Sungai Kanan.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 16 paket plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat total 32,67 gram bruto,
- satu dompet berbalut lakban,
- satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru,
- serta satu timbangan elektrik.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa narkotika tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial U, warga Padang Lawas Utara.
Kasus Kedua
Beberapa jam setelahnya, tepatnya sekitar pukul 22.30 WIB, tim kembali melakukan penyelidikan di Jalan Aikorsit, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka SRN (49).
Barang bukti yang disita di lokasi antara lain:
- 12 paket plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 6,39 gram,
- dua bungkus plastik klip kosong,
- uang tunai sebesar Rp44.000,
- satu pipet berbentuk skop,
- serta satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna abu-abu.
Dalam keterangannya, SRN mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D, warga A3 Tolan. Namun, saat dilakukan pengembangan, target yang dimaksud tidak berhasil ditemukan.
AKP Sahat Marulam Lumbangaol menegaskan bahwa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (A46)