Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Humas PT RAS Tolak Penetapan UPT Disnaker Sumut Wilayah III

Editor: Gunawan Purba
9 September 2025 | 22:01 WIB
Rubrik: Pematangsiantar, Simalungun
sukoso winarto dan ramlan sinaga

Sukoso Winarto dan Ramlan Sinaga

Pematangsiantar, Sinata.id – Humas PT RAS, Sukoso Winarto surati Gubernur Sumatera Utara, Inspektorat Sumatera Utara dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumatera Utara.

Melalui suratnya, Sukoso menyampaikan penolakan dan protes atas penetapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara Wilayah III, dengan wilayah kerja Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar.

Ditemui Selasa 9 September 2025, Sukoso mempersoalkan keberadaan Ramlan Sinaga selaku pihak yang mewakili karyawan PT RAS, Arwan Sanjaya Cs melayangkan pengaduan ke UPT Disnaker Sumut Wilayah III.

Dimana Ramlan Sinaga, saat mewakil Arwan Sanjaya Cs, bertindak selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Federasi Perkebunan Kehutanan Pertambangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (Perhutani) SBSI.

Sementara di serikat buruh lainnya, Ramlan Sinaga juga merupakan Ketua Umum Federasi Transportasi dan Angkutan Serikat Buruh Solidaritas Indonesia.

Posisi Ramlan yang memimpin dua serikat buruh, menurut Sukoso tidak sesuai dengan amanah Pasal 16 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja-Serikat Buruh.

“Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh,” sebut Sukoso menyampaikan bunyi dari Pasal 16 UU Nomor 21 Tahun 2000.

Beranjak dari ketentuan Pasal 16 UU Nomor 21 Tahun 2000 tersebut, lanjut Sukoso, menjadi alasan untuk menolak dan protes atas penetapan Pengawas Ketenagakerjaan pada UPT Disnaker Sumut Wilayah III tertanggal 28 Agustus 2025.

“Karena yang mewakili buruh (pekerja) tersebut telah melanggar undang-undang,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Sukoso, kalau pihaknya telah menyampaikan dugaan pelanggaran undang-undang tersebut kepada Kepala UPT Disnaker Sumut Wilayah III, Roby Wesman Sipayung. Lalu meminta UPT Disnaker untuk menangguhkan sementara pengaduan dari Ramlan Sinaga, dengan terlebih dahulu memverifikasi keberadaan Ramlan Sinaga di serikat buruh.

Hanya saja, tuturnya, penjelasan dan permintaan PT RAS diabaikan Kepala UPT Disnaker Sumut Wilayah III. “Roby Wesman Sipayung mengabaikan penjelasan kami, sehingga kami menduga ada konspirasi,” ujarnya.

Dijelaskan juga oleh Sukoso Winarto, PT RAS tetap berkoordinasi dengan serikat buruh yang ada di perusahaan untuk melakukan perbaikan syarat-syarat kerja di PT RAS, sebagaimana amanah peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Kemudian, terhadap Arwan Sanjaya Cs (delapan orang), PT RAS tetap merundingkan permasalahan secara kekeluargaan.

“Terbukti, ke delapan orang tersebut tetap bekerja seperti biasa,” tandas Sukoso, lalu menyatakan penolakan dan protes atas penetapan UPT Disnaker Sumut Wilayah III.

Sementara, Kepala UPT Disnaker Sumut Wilayah III, Roby Wesman Sipayung mengatakan, surat yang dilayangkan PT RAS ke Gubernur Sumut, Inspektorat dan Kadisnaker Sumut, berupa penolakan atas penetapan pengawas ketenagakerjaan, merupakan hak dari perusahaan tersebut. “Saya juga mengapresiasi,” ucap Roby.

Sedangkan terkait keberadaan Ramlan, sebut Roby, pihaknya bekerja beranjak dari informasi yang diperoleh maupun dari pengaduan serikat buruh atau dari masyarakat.

Lalu, pengawas ketenagakerjaan memanggil dan meminta keterangan dari pekerja. Sehingga, tidak hanya berdasarkan pengaduan. “Jadi kami meminta keterangan dari pekerja secara langsung,” sebutnya.

Sementara Ramlan Sinaga mengatakan, bila ada perselisihan antara serikat buruh/serikat pekerja, muaranya bukan ke persoalan boleh tidaknya pihak serikat buruh mewakili buruh mengajukan sengketa ke pengawas tenaga kerja.

Ungkapnya, bila perselisihan antara serikat buruh/serikat pekerja terjadi, maka harus diselesaikan melalui Peradilan Hubungan Industrial (PHI).

“Bila terjadi perselisihan antara serikat buruh serikat pekerja, muaranya kan gak kesitu. Muaranya adalah, mengacu ke Undang-undang  Nomor 2 Tahun 2004 tentang PHI. Maka di PHI lah orang itu mempersoalkan itu,” ucap Ramlan Sinaga.

Ramlan juga membantah dirinya ada berkonspirasi dengan Kepala  UPT Disnaker Wilayah III. “Itu saya jawab secara tegas, tidak ada konspirasi. Logikanya, kalau ada konspirasi, masak kami memprotes kepengawasan (unjuk rasa ke UPT Disnaker),” katanya. (*)

Berita Terkait

walikota wesly silalahi mengunjungi keluarga korban kebakaran yang menewaskan aldo aritonang. dok pemko pematangsiantar
Pematangsiantar

Walikota Wesly Kunjungi Keluarga Bocah SD yang Tewas Terjebak Kebakaran Ruko

Editor: Tumpal Pandapotan
30 Oktober 2025 | 21:46 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Walikota Wesly Silalahi mengunjungi dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang terdampak kebakaran di Jalan Ahmad Yani, Gang...

Baca SelengkapnyaDetails
gerakan ikatan mahasiswa dan pemuda (gimp) desak sat pol pp pematangsiantar membongkar bangunan yang berada di atas fasilitas umum (fasum).
Pematangsiantar

GIMP Desak Sat Pol PP Siantar Membongkar Bangunan di Atas Fasum

Editor: Gunawan Purba
30 Oktober 2025 | 17:52 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) desak Sat Pol PP Pematangsiantar membongkar bangunan yang berada di atas...

Baca SelengkapnyaDetails
truk tronton yang melintas di kecamatan bosar maligas. (foto: sinata/sawal)
Simalungun

Warga Protes Jalan Bosar Maligas–Ujung Padang Rusak Parah, Diduga Akibat Truk Sarat Muatan

Editor: Tumpal Pandapotan
30 Oktober 2025 | 17:51 WIB

Simalungun, Sinata.id - Ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Bosar Maligas menuju Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun rusak parah. Warga menuding,...

Baca SelengkapnyaDetails
isu terkait aset bumnag dijual dibantah pangulu kerasaan ii, sutresno. ia mengatakan, aset tersebut direncanakan akan dilelang karena aset bumnag ini tak lagi berjalan.
Pematangsiantar

Bukan Dijual, Aset BUMNag Nagori Kerasaan II Rencananya Mau Dilelang

Editor: Gunawan Purba
30 Oktober 2025 | 17:22 WIB

Simalungun, Sinata.id - Isu terkait aset BUMNag dijual dibantah Pangulu Kerasaan II, Sutresno. Ia mengatakan, aset tersebut direncanakan akan dilelang...

Baca SelengkapnyaDetails
sekolah menengah atas negeri (sman) 1 pematangsiantar, sumatera utara, disebut jual pakaian (seragam) olah raga ke siswa. harganya, satu stel rp 160 ribu.
Pematangsiantar

SMAN 1 Siantar Jual Pakaian Olah Raga Rp 160 Ribu ke Siswa

Editor: Gunawan Purba
30 Oktober 2025 | 15:42 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Pematangsiantar, Sumatera Utara, disebut jual pakaian (seragam) olah raga ke siswa....

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Dunia

Mencekam! Brasil Perangi Geng Narkoba, 132 Orang Tewas Termasuk Polisi

30 Oktober 2025 | 23:01 WIB
Regional

Pria Setengah Abad di Aek Natas Labuhan Batu Terlibat Peredaran Narkoba

30 Oktober 2025 | 22:06 WIB
Pematangsiantar

Walikota Wesly Kunjungi Keluarga Bocah SD yang Tewas Terjebak Kebakaran Ruko

30 Oktober 2025 | 21:46 WIB
Teknologi

Cakupan 5G Indonesia Tertinggal Jauh dari Malaysia, Ini Pemicunya

30 Oktober 2025 | 20:42 WIB
Nasional

Program MBG Sudah Jangkau Hampir 40 Juta Warga, Target 82,9 Juta sampai Akhir 2025

30 Oktober 2025 | 18:16 WIB
Pematangsiantar

GIMP Desak Sat Pol PP Siantar Membongkar Bangunan di Atas Fasum

30 Oktober 2025 | 17:52 WIB
Simalungun

Warga Protes Jalan Bosar Maligas–Ujung Padang Rusak Parah, Diduga Akibat Truk Sarat Muatan

30 Oktober 2025 | 17:51 WIB
Pematangsiantar

Bukan Dijual, Aset BUMNag Nagori Kerasaan II Rencananya Mau Dilelang

30 Oktober 2025 | 17:22 WIB
Nasional

Indonesia Bertransformasi dari Penerima Menjadi Negara Donor

30 Oktober 2025 | 17:12 WIB
Nasional

Kemhan dan TNI Bangun Patung Kristus Pembawa Damai di Nduga

30 Oktober 2025 | 16:53 WIB
Regional

Bersama BI dan Kadin, Gubsu Bahas Integrasi Pembangunan Antar Provinsi se-Sumatera

30 Oktober 2025 | 16:17 WIB
News

Sidak Dapur MBG, Bupati Gunungkidul Temukan Kondisi Tak Higienis

30 Oktober 2025 | 16:10 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com