Medan, Sinata.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara melalui Subdit III Jatanras bersama unsur gabungan berhasil membongkar praktik perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Operasi tersebut digelar pada Senin, 8 September 2025, dan mengamankan 29 orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, menjelaskan penggerebekan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang berlangsung di Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
“Tim gabungan yang dipimpin langsung Kasubdit III Jatanras bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 22 pria dan 7 wanita berikut sarana yang digunakan dalam aktivitas perjudian. Seluruhnya telah dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Pol Ferry dalam keterangannya.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 42 personel gabungan dilibatkan, terdiri atas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Pomdam I/BB, serta Sat Samapta Polda Sumut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
-
Perjudian tembak ikan: 6 unit mesin game (Kingdom, Lotus, Akong, dan Merak), 5 chip ikan, 5 unit telepon genggam, 1 buku cek argo, serta uang tunai Rp2.190.000.
-
Perjudian dadu: 4 set cadangan pasangan dadu, 1 set tempat dadu, uang tunai Rp3.720.000, 2 terpal lapak dadu kopiyok, dan 4 unit telepon genggam.
Polisi juga memasang garis polisi di lokasi kejadian serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut.
Kombes Pol Ferry menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Polda Sumut berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian. Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila menemukan aktivitas serupa. Keamanan hanya dapat terwujud melalui kerja sama antara aparat dan warga,” tegasnya. (SN7)