Pematangsiantar, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pria berinisial MIS (54), warga Jalan Silaturahim, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, yang diduga sebagai pengedar ganja.
Pria paruh baya dibekuk di Jalan Pdt Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kamis (4/9/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Tim Opsnal Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya meringkus tersangka.
Saat diamankan, MIS sedang berdiri di samping sepeda motornya, Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi B 3913 EST.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sebuah handphone merek Oppo, uang tunai Rp1.550.000 dari saku celananya, serta satu karung goni berisi dua bungkus ganja seberat bruto 170 gram yang disimpan di gantungan sepeda motor.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial T. Namun, saat dilakukan pengembangan, keberadaan pria itu belum berhasil ditemukan.
“Tersangka MIS sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Irwanta. (A58)