Pematangsiantar, Sinata. id – Pemko Pematangsiantar telah mengajukan pembangunan rumah aman “Rumah Aman” yang bertujuan memberi perlindungan bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan, pelecehan, atau eksploitasi.
Demikian diutarakan Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Sosial P3A Pematangsiantar, Ariandi Armas kepada Sinata. Id, Selasa (9/9/2025).
Dijelaskan, pemerintah kota masih menunggu persetujuan dari Pemprov Sumut untuk mewujudkan pembangunan rumah aman.
“Saat ini masih dalam tahapan pengajuan berkas ke Biro Ortala (organisasi dan tata laksana) Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Ariandi.
Ia menambahkan bahwa kendala selama ini belum adanya rumah aman di Pematangsiantar adalah tidak adanya Sumber Daya Manusia (SDM) seperti tenaga pendamping hukum, pekerja sosial dan psikolog.
Lanjutnya, untuk lokasi rumah aman harus menjadi perhatian karena rumah tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman, nyaman dan pemulihan psikis maupun fisik kepada para korban.
Sepanjang September 2025 Dinas Sosial P3A mencatat, kekerasan perempuan dan anak di Pematangsiantar mencapai 23 kasus, diantaranya 6 perempuan dan korban anak 17 kasus, yang di dalamnya termasuk 3 anak laki – laki.
“Kekerasan ini kan seperti virus, bisa menyebar ke orang lain akibat trauma yang dialami si korban, ” ucap Ariandi.
Sementara, guna meminimalisir kasus kekerasan Dinsos melakukan edukasi baik di sekolah, masyarakat dan di dinas yang melayani pelayanan publik. (SN14)