Pematangsiantar, Sinata.id – Sukoso Winarto melaporkan Ramlan Sinaga atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polda Sumatera Utara pada Rabu (27/8/2025).
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/1418/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan diterima Kepala SPKT Polda Sumut, AKBP Gultom Rosmaida Feriana.
Dalam laporannya, Sukoso yang menjabat sebagai Direktur Utama PT CPJ menuduh Ramlan selaku Wakil Direktur PT CPJ memasukkan tenaga kerja outsourcing ke perkebunan kelapa sawit PT Karyabadi Samasejati di Pujud, Riau, tanpa sepengetahuannya.
Dugaan tersebut diketahui setelah Sukoso memperoleh daftar upah tenaga kerja outsourcing PT CPJ dari saksi Paisal Haris Marpaung, krani PT Karyabadi Samasejati.
Sukoso menyebut Ramlan diduga memalsukan tanda tangannya sebagai pihak kontraktor untuk menerima pembayaran upah dan gaji karyawan sejak Januari hingga Mei 2025.
Dari praktik tersebut, terlapor diduga mengambil komisi sebesar 10 persen setiap bulan. Total kerugian yang dialami Sukoso mencapai Rp189.397.519.
“Saya merasa dirugikan karena dokumen itu dipalsukan dan digunakan untuk keuntungan pribadi pihak tertentu,” ujar Sukoso.
Menanggapi laporan Sukoso, Ramlan menanggapinya dengan santai. Ia menilai tuduhan itu perlu dibuktikan secara hukum.
“Nggak ada masalah itu. Tentang pemalsuan tanda tangan katanya, bisa nggak dibuktikan dia secara hukum. Biasalah itu supaya mengganggu konsentrasi pikiran,” kata Ramlan. (A27/SN14)