Simalungun. Sinata.id – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Simalungun nyatakan terdakwa Sondang Nainggolan (56 tahun) terbukti bersalah melakukan penipuan, sehingga merugikan korban Jefri Janner Rp 192.636.000 (Rp 196,6 juta).
Atas perbuatannya, wanita paru itu divonis hakim dengan hukuman 2 tahun penjara. Vonis dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Erica Sari Emsah Ginting SH, MH bersama Hakim Anggota Surtiyono SH, MH dan Anggreana E Rori Sormin SH, MH pada persidangan untuk itu, Rabu 10 September 2025.
Vonis dijatuhkan, usai majelis hakim memperhatikan dan menyampaikan fakta persidangan, serta membacakan pertimbangan hukum terhadap perkara tersebut.
“Terdakwa Sondang Nainggolan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan merugikan korban sebesar Rp 192.636.000 dari total uang Rp 271.000.000. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa sesuai dengan Pasal 372 KUH Pidana, maka dengan ini menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun penjara,” ucap Erica Sari Emsah Ginting.
Terhadap putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Panjaitan SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dan terdakwa untuk berpikir, menerima putusan atau banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Sondang Nainggolan, warga Jalan Pramata, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun di masa penyidikan ditahan oleh penyidik Polri, pasca korban Jefri Janner membuat laporan.
Dari sisi domisili, terdakwa dan korban masih bertetangga. Hanya saja, pada 26 Maret 2025, Jefri Janner mengaku ditipu oleh terdakwa Sondang Nainggolan. Dimana, korban menitip gajinya sebesar Rp 271 juta ke ATM terdakwa. (SN13)