Pematangsiantar, Sinata.id – Untuk mendapatkan 7 pejabat eselon dua, atau pejabat pimpinan tinggi pratama, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn berencana akan menggunakan uang rakyat sebesar Rp 483 juta.
Demikian terungkap di Rapat Kerja Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, Rabu 10 September 2025.
Rencana menggunakan uang rakyat itu diketahui, setelah Wesly Silalahi mengalokasikan anggaran seleksi terbuka sebesar Rp 483 juta pada Rancangan Perubahan APBD (PAPBD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025.
Menurut Kepala BKPSDM Kota Pematangsiantar Timbul Simanjuntak, anggaran belanja Rp 483 juta akan digunakan untuk seleksi terbuka.
Adapun seleksi terbuka tersebut nantinya, bertujuan untuk mengisi 7 jabatan eselon dua yang lowong. Seperti, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Sekretaris DPRD (Sekwan), Asisten 1 dan Asisten 3.
Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) dan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadis Sosial P3A).
Pada raker tersebut, Timbul Simanjuntak juga menyampaikan rencana perubahan anggaran pada BKPSDM. Rencana perubahan itu diantaranya:
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang semula Rp5.678.210.610 berkurang Rp282.707.402, sehingga menjadi Rp5.395.503.208.
2. Program Kepegawaian Daerah dengan pagu awal Rp3.271.148.480 mengalami pengurangan Rp344.657.241, sehingga tinggal Rp2.926.491.239.
3. Program Pengembangan Sumber Daya Manusia yang sebelumnya Rp197.668.564 dikurangi Rp102.608.040, sehingga menjadi Rp95.060.524.
Kondisi rencana perubahan anggaran, dengan bentuk pengurangan belanja pada sejumlah item kegiatan anggaran dikritisi Anggota Komisi 1 DPRD Pematangsiantar Imanuel Lingga.
Imanuel Lingga yang biasa dipanggil Noel mengkritisi pengurangan rencana anggaran belanja pada PAPBD 2025, disaat sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun lalu (2024) angkanya cukup fantastis sebesar Rp 108 miliar.
Untuk itu, Noel menekankan tentang pentingnya inovasi dari setiap OPD yang ditegaskan dalam perjanjian kinerja. “Apabila tidak memenuhi target penyerapan anggaran sebagaimana mestinya, (pimpinan OPD) bisa dicopot atau dimutasi,” tandasnya. (*/SN15)