Medan, Sinata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara menyoroti sikap PT Bakara Energi Lestari (BEL) yang tidak menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyebab kekeringan di Kecamatan Bakti Raja, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Anggota DPRD Sumut, Lambok Simamora, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak perusahaan. Menurut Lambok, warga Bakti Raja mengalami kesulitan mendapatkan pasokan air bersih selama beberapa bulan terakhir akibat kekeringan.
“Kami sangat menyesalkan sikap perusahaan ini. Ketidakhadiran mereka pada RDP Komisi D menunjukkan bahwa perusahaan mengabaikan peran dan fungsi lembaga legislatif,” ujar Lambok, dikutip Kamis (11/9/2025).
Lambok menjelaskan bahwa Komisi D DPRD memanggil PT BEL untuk memperoleh penjelasan langsung dari manajemen. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. “Kami sudah mengundang mereka dua kali. Pertama, hanya dihadiri oleh humas, sedangkan undangan kedua sama sekali tidak direspon. Padahal, kami ingin mendengar klarifikasi langsung dari Direktur Utama,” katanya.
Politisi Hanura ini juga menyoroti aktivitas perusahaan yang dinilai tidak tepat waktu. Berselang seminggu setelah mangkir dari RDP, PT BEL justru melaksanakan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan membagikan alat marching band ke SMP Negeri 007 Sinambela, yang dihadiri langsung oleh Bupati Humbahas, Oloan Paniaran Nababan. “Sementara itu, masyarakat di Bakti Raja tengah menghadapi krisis air. Hal ini sangat disayangkan,” kata Lambok.
Ia menambahkan, musim kemarau saat ini menjadi kesempatan bagi DPRD untuk meninjau kondisi lapangan. “Kami menunggu musim kemarau untuk memastikan apakah aliran irigasi benar-benar kering. Jika musim hujan, kondisi kekeringan sulit terlihat,” jelasnya.
Lambok menegaskan bahwa jika PT BEL tidak segera mengambil langkah perbaikan, DPRD akan mendorong Pemerintah Provinsi Sumut, Pemerintah Kabupaten Humbahas, dan instansi terkait untuk menindak tegas perusahaan tersebut. “Air merupakan kebutuhan utama dan irigasi vital bagi persawahan masyarakat. Jika terbukti ada kelalaian, pemerintah wajib mengambil tindakan. Kami telah mengumpulkan beberapa bukti terkait dugaan ini,” tegasnya. (A1)