Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Penambangan Pasir Ilegal Masif di Sungai Situmandi dan Sigeaon, Infrastruktur Rusak Parah

Editor: Zainal Efendi
11 September 2025 | 15:59 WIB
Rubrik: Regional
aktivitas tambang pasir ilegal di sungai situmandi dan sigeaon terus berlangsung meski berdampak pada jalan, jembatan, dan irigasi sawah di tapanuli utara.

Aktivitas tambang pasir ilegal di Sungai Situmandi dan Sigeaon terus berlangsung meski berdampak pada jalan, jembatan, dan irigasi sawah di Tapanuli Utara.

Tarutung, Sinata.id – Aktivitas penambangan pasir ilegal di Sungai (Aek) Situmandi dan Aek Sigeaon, khususnya di wilayah Kecamatan Sipoholon, Tarutung, dan Siatas Barita, berlangsung secara masif dan bebas pada Rabu (10/9/2025). Kegiatan ini memicu kerusakan pada berbagai infrastruktur vital, termasuk jalan, jembatan, hingga saluran irigasi yang berfungsi mengairi sawah warga.

Padahal, sanksi terhadap pertambangan ilegal telah diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp 100 miliar. Meski demikian, para pengusaha tambang tetap beroperasi secara terbuka tanpa rasa takut terhadap tindakan aparat hukum. Kegiatan ini telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

Pantauan wartawan menunjukkan aktivitas penambangan paling intens terjadi di Sungai Aek Situmandi, mulai dari Desa Siraja Hutagalung hingga Pancurnapitu di Kecamatan Siatas Barita, serta Desa Parbubu Pea, Kecamatan Tarutung. Di lokasi tersebut terdapat puluhan tangkahan pasir yang beroperasi dengan mesin penyedot pasir dari dasar sungai. Puluhan truk terlihat setiap hari mengangkut pasir yang diduga dipasarkan tidak hanya di Tapanuli Utara tetapi juga ke daerah luar, seperti Humbang Hasundutan dan Kabupaten Toba.

Dampak penambangan terlihat jelas pada kondisi jalan dari Lumban Ratus, Desa Pancurnapitu, hingga Desa Siraja Hutagalung, yang kini berlubang akibat tonase berlebih truk pengangkut pasir, bahkan saat pasir masih basah. Irigasi persawahan di Desa Hutagalung juga mengalami kerusakan akibat penurunan dasar sungai dan menyempitnya lebar sungai, menyebabkan tanggul longsor.

Seorang warga Desa Siraja Hutagalung yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya terhadap aktivitas tambang. Ia menuturkan, “Kami tidak setuju adanya tambang pasir ini. Jalan rusak karena dilewati truk, dan irigasi sawah pun rusak.” Warga ini menduga aktivitas ilegal terus berjalan karena aparat terkait menerima keuntungan dari pengusaha tambang. “Kami melihat ada petugas yang secara bergantian menemui para pengusaha tambang pasir,” ujarnya.

Di sisi lain, salah satu pengusaha tambang mengakui kegiatan yang dijalankan tanpa izin resmi, namun menegaskan bahwa usaha tersebut merupakan sumber penghasilan utama bagi keluarganya.

Kepala Desa Siraja Hutagalung, Japatar Hutagalung, mengaku menghadapi dilema terkait aktivitas tambang di desanya dan desa-desa sekitar. Ia mengapresiasi sisi positif dari kegiatan tersebut, yakni membantu perekonomian warga, namun tidak menampik dampak kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan. Japatar menekankan, “Kalau penertiban mau dilakukan, sebaiknya jangan pandang bulu. Semua harus ditertibkan.” (A1)

Tags: Kecamatan SipoholonPenambangan Ilegal

Berita Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Libur Nataru, Tol Sinaksak–Simpang Panei Dibuka Gratis hingga 4 Januari 2026

16 Desember 2025 | 07:35 WIB
Nasional

Putusan MK soal Jabatan Polri Aktif Harus Dipatuhi

16 Desember 2025 | 06:15 WIB
Bola

Harga Salah Rp 2 Triliun, Liverpool Belum Berniat Menjual

16 Desember 2025 | 01:31 WIB
News

Cuma Berbekal YouTube, Dokter Gadungan Nekat Bedah Pasien hingga Tewas

16 Desember 2025 | 01:25 WIB
Dunia

Wabah Campak Meluas di AS, Ratusan Warga Jalani Karantina

16 Desember 2025 | 00:57 WIB
News

Dalami Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Kediaman Gubernur Riau SF Hariyanto

16 Desember 2025 | 00:45 WIB
Seleb

Nikita Mirzani Ajukan Banding ke MA, Siap Terima Konsekuensi

16 Desember 2025 | 00:31 WIB
Simalungun

Bupati dan Kajari Simalungun Tinjau Pengerjaan Jalan di 2 Kecamatan

16 Desember 2025 | 00:19 WIB
Regional

Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan di Tumpukan Kayu di Tapteng

15 Desember 2025 | 23:32 WIB
Regional

Bupati Taput Pastikan Daerah-Daerah Terisolir Sudah Terbuka

15 Desember 2025 | 23:30 WIB
Nasional

BRIN: Indonesia Gagal Total Mitigasi Bencana, Tak Pernah Belajar dari Sejarah

15 Desember 2025 | 23:29 WIB
Regional

Kejari Humbahas, IAD & Angkatan 611 Nusantara Kejaksaan RI Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana

15 Desember 2025 | 23:25 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com