Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Dituding Tuntut Ringan Terdakwa Narkoba, Jaksa Simalungun Angkat Bicara

Editor: Tumpal Pandapotan
12 September 2025 | 04:34 WIB
Rubrik: Simalungun
jaksa melati panjaitan di ruang sidang. (foto: sinata/bismar)

Jaksa Melati Panjaitan di ruang sidang. (foto: sinata/bismar)

Simalungun, Sinata.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Panjaitan menjelaskan alasan menuntut 7 tahun penjara terdakwa kasus narkoba Surya Valentino Pandiangan yang ditangkap polisi dengan jumlah barang bukti melimpah. Adanya tuntutan sehingga ramai jadi objek pemberitaan karena ancaman dinilai terlalu ringan.

Terdakwa Surya diketahui dijerat JPU dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Adapun barang bukti perkaranya mulai dari puluhan gram sabu, puluhan butit pil ekstasi, yang ditemukan di kamar kos terdakwa.

Selain itu timbangan digital hingga buku berisi catatan diduga untuk penjualan narkoba, turut menjadi barang bukti kasus.

Jaksa Melati menyatakan tuntutan didasari fakta yang terungkap dalam persidangan di PN Simalungun. Salah satunya mengenai pengakuan Surya maupun Dermawanto Prisna (dituntut 6 tahun) menyebut tidak ada transaksi narkoba, sebelum diringkus kepolisian. Dermawanto lebih dulu diciduk lalu kemudian Surya.

“Gini yah, kami Jaksa kan harus melihat juga fakta persidangan yang mana tidak ada ditemukan transaksi terkait jual beli narkotika, yang ada (buku yang isinya) daftar pesanan lengkap nama orang. Meski dalam dakwaannya adanya perkataan dimana uang yang dikirimkan kepada Surya sebanyak Rp 600.000 (dari Dermawanto), namun baik dari keterangan Dermawanto dan Surya menyebut tidak ada transaksi,” ujar dia.

Baca juga

Tuntutan 7 Tahun untuk Surya Valentino Tuai Sorotan, Ini Penjelasan Kasi Pidum

Barang Bukti Melimpah, Hakim PN Simalungun Vonis Surya Pandiangan Cuma 6,5 Tahun

Dia juga menanggapi soal barang bukti sabu beratnya mencapai 40 gram dan 21 pil ekstasi yang ditemukan polisi di kosan terdakwa Surya bahwa barang bukti bukan milik Surya melainkan titipan orang yang mengendalikan terdakwa.

“Di persidangan terdakwa mengatakan itu hanya titipan dari Tanjungbalai yang sudah dikendalikan. Hingga tidak ada hal yang memberatkan meski dengan barang bukti sebanyak 39,20 gram sabu- sabu dan ekstasi sebanyak 21 butir,” ujarnya.

Tuntutan JPU dibacakan dalam sidang yang dihadiri Majelis Hakim Erica Sari Emsah Ginting, Anggreni Elisabeth Roria Sormin dan Ida Maryam Hasibuan, pada 20 Agustus 2025. Sidang lanjutan beragendakan pembacaan putusan kemudian dilaksanakan pada 10 September 2025.

Hakim Ketua Erica menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun terhadap terdakwa. Putusan ini lebih ringan dari ancaman JPU menuntut terdakwa 7 tahun

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Surya Valentino Pandiangan membawa satu paket narkotika jenis sabu dari kosnya di Jalan Danau Tondano, Kota Pematangsiantar, menuju rumah kontrakannya di Gang Mayor Mulia Sitepu, Nagori Siantar Estate, Kabupaten Simalungun. Paket sabu itu disembunyikan di bawah pot bunga depan rumah.

Sekitar pukul 15.30 WIB, Surya dihubungi Dermawanto Krisna (berkas terpisah) yang memesan sabu seberat satu gram. Surya pun mengambil barang dari kosnya, lalu menyerahkannya di Simpang Siantar Estate.

Setelah transaksi, ia kembali ke rumah dan mengambil sabu yang sebelumnya disembunyikan untuk dipakai sendiri. Karena tidak memiliki kaca pirex, ia meninggalkan sabu serta bong di atas mesin cuci untuk keluar membeli perlengkapan.

Namun, saat membuka pintu rumah sekitar pukul 17.00 WIB, Surya mendapati polisi sudah menunggu di depan rumah. Ia langsung diamankan bersama sabu dan bong yang berada di dapur. Penangkapan Surya setelah polisi lebih dulu menangkap Dermawanto Krisna.

Dalam pemeriksaan, Surya mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari kosnya di Jalan Danau Tondano, Pematangsiantar. Polisi kemudian membawanya ke lokasi kos dan menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya: 8 bungkus plastik klip besar berisi sabu (berat bersih 35,20 gram), 4 bungkus plastik klip sedang berisi sabu (4,82 gram), 21 butir ekstasi (7,09 gram), 23 bal plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 4 sekop pipet, dan 38 lembar amplop.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang lain di lokasi, yakni, Geri Kahalaya dengan barang bukti ganja 3,80 gram milik Surya dan ponsel dan Wahyuda Azli Matondang dengan barang bukti buku catatan daftar pembeli sabu.

Surya mengaku narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Erwin, yang sudah empat kali memasok sabu dan ekstasi kepadanya sejak Januari hingga awal Maret 2025. (SN13)

Berita Terkait

truk tronton yang melintas di kecamatan bosar maligas. (foto: sinata/sawal)
Simalungun

Warga Protes Jalan Bosar Maligas–Ujung Padang Rusak Parah, Diduga Akibat Truk Sarat Muatan

Editor: Tumpal Pandapotan
30 Oktober 2025 | 17:51 WIB

Simalungun, Sinata.id - Ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Bosar Maligas menuju Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun rusak parah. Warga menuding,...

Baca SelengkapnyaDetails
94 tka asal cina bekerja tanpa dokumen resmi di kek sei mangkei
Simalungun

94 TKA asal Cina Bekerja Tanpa Dokumen Resmi di KEK Sei Mangkei

Editor: Tumpal Pandapotan
30 Oktober 2025 | 15:27 WIB

Simalungun, Sinata.id - 94 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang bekerja di PT Basic Internasional Sumatera (BIS) yang berada...

Baca SelengkapnyaDetails
terdakwa usia menjalani sidang perdana. (foto: sinata/bismar)
Simalungun

Kronologi Penangkapan Rafika Khairuni, Wanita yang Terima Paket Sabu dari DPO

Editor: Tumpal Pandapotan
30 Oktober 2025 | 14:46 WIB

Simalungun, Sinata.id - Seorang wanita, Rafika Khairuni, disidang atas dakwaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti yang disita polisi berupa...

Baca SelengkapnyaDetails
tim inspektorat simalungun memeriksa keuangan bumnag nagori landbouw. (foto: sinata/ist)
Simalungun

Audit Inspektorat Simalungun Temukan Potensi Negara Merugi di BUMNag Landbouw

Editor: Tumpal Pandapotan
29 Oktober 2025 | 21:45 WIB

Simalungun, Sinata.id - Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus) Inspektorat Kabupaten Simalungun mengaudit keuangan BUMNag Bumi Jaya Lestari Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar,...

Baca SelengkapnyaDetails
bahasa, uhir (ornamen) dan seni budaya simalungun bakal resmi menjadi mata pelajaran muatan lokal pada sekolah yang ada di kabupaten simalungun, sumatera utara.
Simalungun

Bahasa, Seni dan Ornamen Simalungun Bakal Jadi Mata Pelajaran Resmi di Sekolah

Editor: Gunawan Purba
29 Oktober 2025 | 21:37 WIB

Simalungun, Sinata.id - Bahasa, uhir (ornamen) dan seni budaya Simalungun bakal resmi menjadi mata pelajaran muatan lokal pada sekolah yang...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Dunia

Mencekam! Brasil Perangi Geng Narkoba, 132 Orang Tewas Termasuk Polisi

30 Oktober 2025 | 23:01 WIB
Regional

Pria Setengah Abad di Aek Natas Labuhan Batu Terlibat Peredaran Narkoba

30 Oktober 2025 | 22:06 WIB
Pematangsiantar

Walikota Wesly Kunjungi Keluarga Bocah SD yang Tewas Terjebak Kebakaran Ruko

30 Oktober 2025 | 21:46 WIB
Teknologi

Cakupan 5G Indonesia Tertinggal Jauh dari Malaysia, Ini Pemicunya

30 Oktober 2025 | 20:42 WIB
Nasional

Program MBG Sudah Jangkau Hampir 40 Juta Warga, Target 82,9 Juta sampai Akhir 2025

30 Oktober 2025 | 18:16 WIB
Pematangsiantar

GIMP Desak Sat Pol PP Siantar Membongkar Bangunan di Atas Fasum

30 Oktober 2025 | 17:52 WIB
Simalungun

Warga Protes Jalan Bosar Maligas–Ujung Padang Rusak Parah, Diduga Akibat Truk Sarat Muatan

30 Oktober 2025 | 17:51 WIB
Pematangsiantar

Bukan Dijual, Aset BUMNag Nagori Kerasaan II Rencananya Mau Dilelang

30 Oktober 2025 | 17:22 WIB
Nasional

Indonesia Bertransformasi dari Penerima Menjadi Negara Donor

30 Oktober 2025 | 17:12 WIB
Nasional

Kemhan dan TNI Bangun Patung Kristus Pembawa Damai di Nduga

30 Oktober 2025 | 16:53 WIB
Regional

Bersama BI dan Kadin, Gubsu Bahas Integrasi Pembangunan Antar Provinsi se-Sumatera

30 Oktober 2025 | 16:17 WIB
News

Sidak Dapur MBG, Bupati Gunungkidul Temukan Kondisi Tak Higienis

30 Oktober 2025 | 16:10 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com