Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

TNI Cari Celah Pidana Ferry Irwandi, Komisi III DPR Ingatkan Hal Ini…

Editor: Zainal Efendi
12 September 2025 | 16:35 WIB
Rubrik: Nasional
tni cari celah pidana terkait rencana pelaporan influencer ferry irwandi. abdullah menilai tni tidak memiliki legal standing sesuai uud 1945.

Influencer Ferry Irwandi.

Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebaiknya tidak melanjutkan rencana pelaporan terhadap influencer Ferry Irwandi ke aparat penegak hukum.

Menurut Abdullah, TNI tidak memiliki dasar hukum atau legal standing untuk melakukan langkah tersebut karena TNI merupakan institusi negara, bukan subjek hukum perorangan.

“Saya memandang rencana pelaporan ini tidak perlu diteruskan. Hal itu bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang TNI, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024,” ujar Abdullah kepada wartawan, dikutip Jumat (12/9/2025).

Baca Juga: Profil Ferry Irwandi, YouTuber Kritis yang Pernah Tantang Dukun Santet

Ia menjelaskan, dalam putusan MK tersebut ditegaskan bahwa frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk individu yang merasa dirugikan. Artinya, lembaga pemerintah, korporasi, profesi, maupun jabatan tidak dapat menggunakan pasal itu untuk melaporkan pihak lain.

Lebih lanjut, Abdullah mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara dalam sistem demokrasi. Hak tersebut dijamin oleh undang-undang dan merupakan pilar penting dalam menjaga mekanisme partisipasi publik serta prinsip check and balances antar-lembaga negara.

“Hak berkumpul dan menyampaikan pendapat dilindungi undang-undang. Mekanisme ini justru diperlukan untuk memperkuat kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat,” ungkap politikus PKB itu.

Abdullah juga menekankan pentingnya menjunjung supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, langkah pelaporan justru berpotensi menimbulkan ketakutan di masyarakat untuk menyuarakan pendapat.

“Ini soal menghormati supremasi sipil, menghormati hak asasi manusia, dan tetap berpegang pada jati diri bangsa,” tegasnya.

Rencana pelaporan terhadap Ferry Irwandi oleh TNI mencuat setelah empat jenderal TNI melakukan konsultasi ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).

Kedatangan mereka disebut berkaitan dengan pernyataan maupun tindakan CEO Malaka Project itu saat berlangsungnya aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

Pihak TNI mengklaim telah mengantongi bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry. Meski demikian, detail mengenai dugaan pelanggaran tersebut belum diungkapkan ke publik. Ferry sendiri diketahui merupakan figur publik dengan lebih dari tiga juta pengikut di Instagram. (A46)

Tags: Ferry IrwandiTentara Nasional Indonesia (TNI)

Berita Terkait

gambar ilustrasi. ist
Nasional

Gempal Berkekuatan 5.1 Guncang Pidie Aceh

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 13:13 WIB

Pidie, Sinata.id - Sebuah gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,1 mengguncang wilayah Mane, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Selasa (28/10/2025) pagi. Getaran...

Baca SelengkapnyaDetails
banjir menerjang sukabumi. ist
Nasional

Banjir Merendam Sukabumi Ribuan Warga Mengungsi

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 13:01 WIB

Sukabumi, Sinata.id - Banjir bandang dan tanah longsor menerjang Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (27/10/2025), menyusul hujan lebat dan jebolnya...

Baca SelengkapnyaDetails
akhmad munir dan jenderal listyo sigit prabowo. ist
Nasional

Kapolri Perintahkan Jajaran Patuhi Mekanisme Dewan Pers untuk Selesaikan Delik Pers

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 09:49 WIB

Jakarta, Sinata.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen institusinya untuk mendukung penuh kerja pers yang profesional, sekaligus...

Baca SelengkapnyaDetails
situasi banjir merendam. (foto: ist)
Nasional

Tanggul Jebol, 945 Warga Luwu Utara Sulsel Terdampak Banjir

Editor: Tumpal Pandapotan
27 Oktober 2025 | 15:53 WIB

Sulsel, Sinata.id - Banjir merendam sejumlah permukiman warga di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, setelah tanggul penahan air Sungai Rongkong...

Baca SelengkapnyaDetails
sidang praperadilan digelar di pn jaksel (foto: nuonline/mufidah)
Nasional

Aktivis Delpedro Marhaen Kalah Praperadilan, Status Tersangka Dinyatakan Sah

Editor: Tumpal Pandapotan
27 Oktober 2025 | 15:37 WIB

Jakarta Selatan, Sinata.id - Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rochmad Budiharto, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Polsek Medan Area Kembalikan Motor Korban Begal dengan Mekanisme Pinjam Pakai

28 Oktober 2025 | 21:36 WIB
News

Polsek Sunggal Ringkus 24 Tersangka dari 18 Kasus Kriminal

28 Oktober 2025 | 20:44 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Tekankan Kolaborasi Pemuda di Hari Sumpah Pemuda

28 Oktober 2025 | 20:22 WIB
Simalungun

Pria Tersenggol Kereta di Simalungun Diduga karena Pakai Headset

28 Oktober 2025 | 20:10 WIB
Simalungun

Kasus Sabu 93,76 Gram di Simalungun, Jaksa Tuntut Asiong 13 Tahun Penjara

28 Oktober 2025 | 19:17 WIB
Pematangsiantar

PMKRI Siantar Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

28 Oktober 2025 | 18:42 WIB
Pematangsiantar

Dituding Tak Disukai Kader, Timbul Lingga Justru Dapat Dukungan 8 PAC

28 Oktober 2025 | 18:18 WIB
Pematangsiantar

PWI Siantar Gelar UKW untuk Hasilkan Wartawan Profesional

28 Oktober 2025 | 17:41 WIB
Pematangsiantar

PWI Gelar UKW di Siantar Hotel, Sekjen Ingatkan Wartawan untuk Terus Belajar

28 Oktober 2025 | 13:51 WIB
Nasional

Gempal Berkekuatan 5.1 Guncang Pidie Aceh

28 Oktober 2025 | 13:13 WIB
Nasional

Banjir Merendam Sukabumi Ribuan Warga Mengungsi

28 Oktober 2025 | 13:01 WIB
Regional

Seratus Advokat Siap Tempur Usir TPL yang Dinilai Perampas Tanah Ulayat Batak

28 Oktober 2025 | 10:25 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com