Jakarta, Sinata.id – Kontroversi antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, terus menuai sorotan publik. Setelah rencana pelaporan pencemaran nama baik terhadap Ferry terbentur putusan Mahkamah Konstitusi (MK), TNI menyatakan menemukan dugaan tindak pidana lain yang dinilai lebih serius. Namun, langkah ini justru menimbulkan tanda tanya serta kritik dari berbagai kalangan.
Dalam sebuah diskusi daring bertajuk “Bahaya Militerisme: Ancaman Pembela HAM dan Militerisasi Ruang Siber” yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil dan disiarkan melalui kanal YouTube Imparsial pada Jumat (12/9/2025), Ferry Irwandi mengungkapkan kebingungannya. Ia mengaku tidak memahami alasan TNI terus berupaya memperkarakan dirinya.
“Terkait kasus saya, kenapa sampai dicari-cari segitunya, saya benar-benar tidak tahu sampai sekarang,” ujarnya.
Baca Juga: TNI Tidak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Negara Bisa Kacau Jika Dipaksakan
Ferry juga menyinggung pernyataan TNI mengenai adanya dugaan pelanggaran hukum yang lebih serius. “Yang terakhir ini katanya ada tindak pidana yang lebih serius. Saya sampai heran, siapa sebenarnya yang saya sakiti?” tambahnya.
Ia menyebut aneh ketika sejumlah tokoh nasional, seperti Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD, sudah memberi penjelasan hukum terkait kasusnya, namun TNI tetap mencari dasar lain untuk memproses dirinya.
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring sempat berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Ferry.
Namun, langkah tersebut terbentur putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa lembaga atau institusi tidak memiliki kewenangan untuk menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.
Menko Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan hal serupa, bahwa hanya individu yang merasa dicemarkan nama baiknya yang bisa melaporkan ke aparat penegak hukum, bukan perwakilan institusi.
Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Potensi Kekacauan Jika TNI Laporkan Ferry Irwandi
TNI Klaim Ada Dugaan Pidana Lain
Kapuspen TNI Brigjen Marinir Freddy Ardianzah menyatakan pihaknya menghormati putusan MK tersebut. Namun, ia menegaskan ada indikasi tindak pidana lain yang diduga dilakukan Ferry.
“TNI memahami dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Tetapi, kami menemukan indikasi pelanggaran hukum lain yang sifatnya lebih serius,” ujarnya kepada wartawan.
Freddy menegaskan TNI akan menempuh langkah sesuai hukum serta menghormati kebebasan berpendapat. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan disinformasi, fitnah, maupun ujaran kebencian.
Baca Juga: TNI Cari Celah Pidana Ferry Irwandi, Komisi III DPR Ingatkan Hal Ini…
Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat seperti Imparsial, PBHI, Centra Initiative, hingga Setara Institute, menilai langkah TNI sebagai bentuk kriminalisasi. Mereka menilai keterlibatan TNI dalam memantau aktivitas ruang siber menguatkan indikasi militerisasi di ranah sipil.
“Upaya mengkriminalisasi Ferry Irwandi justru memperlihatkan adanya gejala militerisasi ruang siber serta intervensi terhadap penegakan hukum,” demikian pernyataan tertulis mereka.
Koalisi juga menilai tindakan tersebut dapat menjadi ancaman bagi demokrasi dan prinsip negara hukum. Mereka mendesak agar TNI, jika memang menemukan pelanggaran hukum, menempuh jalur hukum yang terbuka dan transparan.
Pernyataan TNI dan Polisi
Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring sebelumnya menyebut pihaknya menemukan sejumlah fakta dugaan pelanggaran hukum melalui patroli siber. Namun, ia tidak merinci lebih jauh soal temuan tersebut, dan menyatakan hal itu akan menjadi ranah penyidik.
Sementara itu, Polda Metro Jaya membenarkan adanya konsultasi dari pihak TNI. Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa TNI sempat mengajukan konsultasi terkait pencemaran nama baik institusi.
Namun, polisi mengingatkan kembali bahwa sesuai putusan MK, lembaga negara tidak bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik, melainkan harus individu yang menjadi korban.
Menanggapi hal tersebut, Ferry menegaskan dirinya tidak pernah berusaha menghindar. Melalui akun Instagram pribadinya, ia menegaskan siap menghadapi segala proses hukum.
“Saya tidak pernah lari, nomor saya tetap sama, tidak pernah diganti. Kalau memang ada yang merasa tidak bisa menghubungi saya, itu tidak benar. Saya siap menghadapi semuanya. Ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara,” tulis Ferry. (A46)
Sumber: detikCom