Simalungun, Sinata.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Merdeka untuk Rakyat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Jumat (12/9/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kinerja kejaksaan yang dinilai lamban menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dan pakaian olahraga di Kabupaten Simalungun.
Massa aksi melakukan orasi, bernyanyi, hingga membakar ban di halaman depan kantor kejaksaan. Aksi tersebut dikawal puluhan personel Polres Simalungun yang tampak hanya berjaga dan membiarkan ban terbakar.
Koordinator aksi, Andri Napitupulu, menegaskan massa akan terus melakukan aksi jika kejaksaan tidak menanggapi laporan yang mereka sampaikan sejak 21 Juni 2025.
“Apabila Kejaksaan Negeri Simalungun tidak mau menanggapi aksi kami maka kami akan terus mengobarkan api ini di kejaksaan, karena apa yang jadi laporan kami terkait pengadaan seragam sekolah dan baju olahraga yang dimana ada indikasi korupsi dan pemerasan terhadap siswa-siswa di seluruh sekolah yang ada di Simalungun,” ujarnya.
Situasi sempat memanas lantaran demonstran membakar ban sehingga Kasi Intel Kejari Simalungun, Edison Sumitro Manurung, mengajak perwakilan mahasiswa untuk berdiskusi bersama Kejari. 4 perwakilan mahasiswa kemudian diterima di ruang rapat lantai II Kejari Simalungun.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejari Simalungun, Irfan Hergianto, menyampaikan permohonan maaf atas kekecewaan mahasiswa. Ia menegaskan bahwa laporan mahasiswa telah menjadi perhatian serius.
“Sebelumnya saya selaku kepala kejaksaan meminta maaf kepada adik mahasiswa hingga sampai demo datang ke sini. Selanjutnya terkait laporan adik-adik mahasiswa tentang pengadaan baju olahraga yang dijual oleh kepala sekolah kepada murid SD–SMP negeri se-Kabupaten Simalungun memang menjadi atensi kami. Cuma untuk hal itu saya juga sudah keluarkan disperindik kepada intelijen kejaksaan Simalungun serta kepada Kasi Pidsus terkait laporan adik-adik mahasiswa,” kata Irfan.
Kasi Intel Edison Sumitro Manurung menambahkan, penyelidikan masih berlangsung dan meminta mahasiswa bersabar.
“Kami masih menyelidiki terkait perkara ini jadi mohon sabar ya. Kita pastikan kita akan kerjakan laporan adik-adik mahasiswa dan kita akan panggil kepala-kepala sekolah se-Kabupaten Simalungun,” ujarnya.
Meski begitu, mahasiswa tetap mendesak penjelasan lebih lanjut. Andri Napitupulu mempertanyakan jumlah sekolah yang telah dipanggil dan apakah pihak vendor juga sudah diperiksa. Menjawab hal tersebut, Kajari Irfan menegaskan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 8 September 2025.
“Perlu adik ketahui bahwa saya sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan kepada intelijen kejaksaan serta kepada jajaran Kasi Pidsus tertanggal 8 September. Mulai tanggal 8 September sampai 17 Oktober, dalam 30 hari kerja, kami pastikan akan memanggil seluruh kepala sekolah. Dan kami juga telah memeriksa masih satu sekolah yakni SMP Negeri 2 Gunung Maligas,” tegasnya. (SN13)