Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Kasus Kecelakaan 3 Tewas dan 1 Kritis, Keluarga Terdakwa Tidak Pernah Minta Maaf

Editor: Gunawan Purba
12 September 2025 | 18:59 WIB
Rubrik: Simalungun
sidang perkara kecelakaan menewaskan 3 korban digelar secara online

Sidang perkara kecelakaan menewaskan 3 korban digelar secara online

Simalungun, Sinata.id – Sekira 3 bulan lalu, terjadi kecelakaan lalulintas di Jalan Lintas Km 59,5 – 60, Sosor Pea, Nagori (Desa) Sipanganbolon, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kecelakaan menyebabkan 3 korban tewas, dan 1 kritis. Korban tewas merupakan suami dan anak dari korban kritis saat itu, Sarah Magdalena Sirait.

Peristiwa itu, saat ini sedang diproses secara hukum. Seperti kemarin, Jumat 11 September 2025, Pengadilan Negeri (PN) Simalungun mengelar sidang perkara tersebut, dengan terdakwa, Engetmo Imanuel Solin.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surtiyono SH, MH bersama Hakim Anggota Mira Herawati SH dan Agnes Monica SH. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara ini, Barry Sugiarto SH. Sidang digelar daring (dalam jaringan/online).

Dalam dakwaannya, JPU, Barry Sugiarto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menyebut, 14 Juni 2025, terdakwa Engetmo mengendarai mobil dinas plat merah melintas dari arah Kabupaten Toba, menuju arah Kota Pematangsiantar.

Saat itu, berada di dalam mobil Avanza Veloz BK 1373 J, selain terdakwa Engetmo sebagai supir, juga ada Kepala UPT Samsat Dolok Sanggul Tina Melinda Sinamo.

Hari itu, sekira pukul 16.00 WIB, mobil dinas yang dikemudikan terdakwa bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendalikan Doni Elfando (30 tahun).

Ketika tabrakan terjadi, Doni Elfando membonceng istrinya Sarah Magdalena Sirait, serta dua anak mereka yang masih berusia 3 tahun dan 2 tahun.

Akibat tabrakan, Doni Elfando beserta dua anaknya meninggal. Sedangkan Magdalena, kritis. Dimana, tengkorak kepala retak, tulang belakang serta paha kiri, patah. Setelah tabrakan, korban Magdalena sempat alami “koma” selama 7 hari. Saat ini kondisinya lumpuh.

Dengan kondisi lumpuh, Magdalena ikuti sidang yang digelar PN Simalungun secara online, kemarin. Ia diminta keterangannya sebagai saksi korban.

Di persidangan, Magdalena mengatakan, sejak kecelakaan terjadi, hingga saat ini, keluarga terdakwa, serta atasan dari terdakwa (Tina Melinda Sinamo) tidak pernah meminta maaf atas peristiwa yang merenggut nyawa suami dan dua anaknya.

Katanya, menyampaikan ungkapan belasungkawa, dan melakukan upaya perdamaian terhadap dirinya (Magdalena), juga tidak dilakukan. Bahkan, membesuk dirinya yang terbaring selama 14 hari di rumah sakit, juga tidak.

“Saya di rumah sakit selama hampir 14 hari. Pihak dari terdakwa dan juga bos (atasan) nya terdakwa tidak ada sama sekali menjenguk, dan memohon pengampunan maaf kepada saya dan keluarga. Hingga untuk biaya, juga yang mendanai dengan uang pribadi saya,” ucap Sarah Magdalena Sirait.

Mendengar kesaksian korban, Hakim Anggota Agnes Monica SH, tampak berang. Hakim ini menyarankan korban untuk menggugat terdakwa, untuk mendapatkan ganti rugi.

“Ibu bisa membuat permohonan restorasi. Maksudnya restorasi, ibu bisa mengajukan gugatan ganti rugi kepada terdakwa dalam perkara ini. Yang nantinya, ibu bisa memohonkan sita jaminan. Baik kepada terdakwa ataupun kepada pihak pemilik kendaraan dinas tersebut,” ucap Agnes Monica.

Lalu Agnes Monica juga memberi pencerahan, ketika menggugat nantinya, agar korban melengkapi dokumen (bukti) pembiayaan penguburan suami korban dan kedua anak mereka, serta kwitansi pembayaran selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Lebih lanjut diinformasikan di persidangan, sidang akan digelar kembali pada 17 September 2025, dengan agenda memeriksa Tina Melinda Sinamo (atasan terdakwa) dan saksi lainnya. (SN13)

Berita Terkait

bantuan untuk korban bencana di langkat disalurkan
Regional

Bantuan untuk Korban Bencana di Langkat Disalurkan

Editor: Tumpal Pandapotan
15 Desember 2025 | 06:18 WIB

Tebing Tinggi, Sinata.id - Polres Tebing Tinggi bersama Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan masyarakat melaksanakan kegiatan penyerahan serta penyaluran bantuan...

Baca SelengkapnyaDetails
natal punguan marga panjaitan kota siantar berjalan sukses
Pematangsiantar

Natal Punguan Marga Panjaitan Kota Siantar Berjalan Sukses

Editor: Tumpal Pandapotan
15 Desember 2025 | 05:35 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Punguan Pomparan Raja Panjaitan Dohot Boru (PRPB) se-Kota Pematangsiantar sekitarnya menggelar perayaan Natal di lapangan SMA YP...

Baca SelengkapnyaDetails
pdt. manser sagala, m.th
Religi

Makna Bintang Natal, Simbol Kelahiran Kristus Sang Terang Dunia

Editor: Ferry SP Sinamo
15 Desember 2025 | 05:03 WIB

Oleh: Pdt Manser Sagala, M.Th Bintang Natal atau Bintang Betlehem merupakan simbol penting dalam peristiwa kelahiran Yesus Kristus sebagaimana dicatat...

Baca SelengkapnyaDetails
pdt. mis. ev. daniel pardede, sh., mh.
Religi

Berhasil dan Selamat karena Takut akan Tuhan

Editor: Ferry SP Sinamo
15 Desember 2025 | 05:00 WIB

Oleh: Pdt Mis Ev Daniel Pardede,MH Ayub 22:27–30 menyampaikan pesan iman yang kuat tentang keberhasilan dan keselamatan yang bersumber dari...

Baca SelengkapnyaDetails
respons laporan warga via call center 110, polres tebing tinggi antisipasi balap liar
Regional

Respons Laporan Warga Via Call Center 110, Polres Tebing Tinggi Antisipasi Balap Liar

Editor: Ferry SP Sinamo
14 Desember 2025 | 23:58 WIB

Sinata.id - Operator pelayanan Call Center 110 Polres Tebing Tinggi yang bertugas selama 1×24 jam pada hari Minggu (14/12/2025) Pukul...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Bantuan untuk Korban Bencana di Langkat Disalurkan

15 Desember 2025 | 06:18 WIB
Pematangsiantar

Natal Punguan Marga Panjaitan Kota Siantar Berjalan Sukses

15 Desember 2025 | 05:35 WIB
Religi

Makna Bintang Natal, Simbol Kelahiran Kristus Sang Terang Dunia

15 Desember 2025 | 05:03 WIB
Religi

Berhasil dan Selamat karena Takut akan Tuhan

15 Desember 2025 | 05:00 WIB
Regional

Respons Laporan Warga Via Call Center 110, Polres Tebing Tinggi Antisipasi Balap Liar

14 Desember 2025 | 23:58 WIB
Regional

Polres Tebing Tinggi Kirim 5 Truk Bantuan ke Tiga Daerah di Sumut

14 Desember 2025 | 23:57 WIB
Nasional

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Luncurkan 10 Jilid Sejarah Indonesia, Ini Daftarnya

14 Desember 2025 | 23:05 WIB
Pematangsiantar

Satres Narkoba Polres Siantar Razia THM, Termasuk Nes Restobar & Premium Pool

14 Desember 2025 | 22:17 WIB
Rileks

Riset Terbaru, Usia 32 Tahun Masih Disebut Remaja, Ini Alasannya

14 Desember 2025 | 20:52 WIB
Nasional

Daftar Lokasi yang Belum Bisa Diakses Akibat Banjir Sumatera

14 Desember 2025 | 20:15 WIB
Regional

Bantuan Kemanusiaan Tiba di Kuala Langsa, Polres dan TNI Distribusikan ke Tiga Wilayah Terdampak

14 Desember 2025 | 20:06 WIB
News

Insiden Penembakan Mengerikan Guncang Sydney, 10 Orang Tewas

14 Desember 2025 | 19:58 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com