Pematangsiantar, Sinata.id – Melalui rapat kerja (raker) dengan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Soefie M Saragih, Jumat 12 September 2025, Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar soroti peredaran rokok ilegal di Kota Pematangsiantar.
Darson Rajagukguk, Anggota Komisi II DPRD Pematangsiantar yang mempertanyakan peredaran rokok ilegal di Kota Pematangsiantar. Ia khawatirkan peredaran rokok ilegal berdampak negatif bagi Kota Pematangsiantar.
Namun sayang, sorotan Darson tersebut, tidak dapat dijelaskan dengan gamblang oleh Soefie. Karena pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal, bukan kewenangan Dinas PMPTSP. Melainkan, tugas dan fungsi Bea Cukai pada Kementerian Keuangan RI.
“Rokok ilegal ini tidak menjadi ranah kami pimpinan. karena ini sudah ranah Bea Cukai,” ucap Sofie.
Selain pengawasan dan penindakan, soal izin produksi rokok, juga bukan kewenangan dari Dinas PMPTSP untuk menerbitkannya. Melainkan, wewenang pemerintah pusat, sebutnya.
Pun begitu, Kepala Dinas PMPTSP ini mengaku mengetahui ada peredaran rokok ilegal di Kota Pematangsiantar. “Kalau untuk produk rokok ilegal, yang mungkin kita sama-sama tahu, ada,” ujarnya.
Kata Soefie, terkait peredaran rokok ilegal, dinas yang ia pimpin pernah berkoordinasi dengan PT STTC (perusahaan yang memproduksi rokok di Kota Pematangsiantar).
Saat koordinasi, dibahas tentang upaya yang dapat dilakukan, termasuk oleh Pemko Pematangsiantar, agar peredaran rokok ilegal di Pematangsiantar tidak berkembang.
Pantauan Sinata.id, belum lama ini, personil Satreskrim Polres Pematangsiantar menemukan gudang rokok ilegal di Jalan Batu Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dari gudang tersebut, polisi menangkap seorang pria dan berbagai merk rokok disita. Hanya saja, penanganan perkara kemudian diserahkan polisi ke Bea Cukai Pematangsiantar. (*)