Humbahas, Sinata.id – Satuan reserse narkoba Polres Humbahas ciduk dua orang oknum PNS dilingkungan Pemkab Humbahas sekaitan sabu. Keduanya, diciduk, di Jalan Muara Kecamatan Peranginan, Kamis (11/9) kemarin.
Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan , kedua oknum PNS ini masing-masing berinisial BJS dan PS. Kedua, oknum ini sebagai PNS di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Humbahas.
Kedua oknum ASN ini diamankan, berkat informasi dari masyakarat yang kemudian ditindaklanjuti pihak Satres Narkoba.
Dari tangan kedua oknum ASN ini, ditemukan jenis sabu dengan berat 0,8 gram yang dibungkus plastik klip kecil transparan.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan sebuah alat isap , diduga untuk digunakan mengkonsumsi sabu. Serta, mobil Daihatsu Terios warna hitam nomor polisi BK 80 NAR yang ditumpangi kedua oknum tersebut.
Tidak hanya kedua oknum PNS, satuan reserse ini juga menciduk salah seorang warga berinisial BHT, warga Balige Kabupaten Toba.
Menurut informasinya, BHT diciduk dikarenakan barang yang diamankan dari kedua oknum PNS tersebut dibeli dari BHT.
Warga ini pun diciduk di Desa Lumban Silintong Kecamatan Balige Kabupaten Toba. Dan, ditemukan jenis sabu seberat 0,18 gram dalam plastik klip kecil transparan, serta uang tunai Rp 300 ribu , diduga hasil penjualan.
Tidak hanya itu, Satres Narkoba Polres Humbahas ikut juga mengamankan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BB 3195 EI, milik BHT. Karena, BHT ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor.
Kini, kedua oknum PNS dan salah seorang berinisial BHT sudah diamankan di Mapolres Humbahas.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, Jumat (12/9) via WhatsApp, hingga berita ini dituliskan belum menjawab. (A1)