Pematangsiantar, Sinata.id – Akademisi Universitas Simalungun (USI) Dr Darwin Damanik kritisi kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar yang mengalokasikan dana hibah bangunan sebesar Rp 300 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan rumah dinas dan mess perwira Korem 022/PT.
Darwin menilai pengalokasian anggaran tersebut tidak tepat, karena TNI merupakan lembaga vertikal yang seharusnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dana APBD kota Siantar seharusnya dipakai untuk melayani masyarakat, bukan untuk lembaga vertikal yang menjadi kewenangan pusat,” ujarnya kepada Sinata.id, Senin (29/9/2025).
Ia menegaskan aturan penggunaan APBD diatur melalui asas “money for function”, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan anggaran pemerintah pusat.
“Lembaga vertikal seperti Makorem TNI, Polri, dan Kejaksaan merupakan instansi yang kewenangannya berada di bawah pemerintah pusat. Dana untuk lembaga vertikal tersebut seharusnya bersumber dari APBN, bukan APBD,” tegas Darwin.
Darwin juga menyebut kebijakan ini tidak wajar karena masih banyak kebutuhan mendesak di Pematangsiantar, seperti infrastruktur publik, pendidikan, kesehatan, hingga revitalisasi gedung Pasar Horas.
“Apalagi Siantar masih ada prioritas pembangunan yang mesti dilaksanakan segera pembangunannya. Seperti gedung Pajak Horas, dan ini merupakan penggerak kegiatan perekonomian kota siantar,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (11/9/2025), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) memaparkan sejumlah program kegiatan anggaran tahun 2025.
Beberapa program kegiatan angaran tersebut diantaranya, rehabilitasi rumah dinas Kejaksaan Negeri Pematangsiantar senilai Rp 200 juta. Lalu, pembangunan rumah dinas dan mess perwira Makorem 022/PT sebesar Rp300 juta. Serta rehabilitasi ruangan Kepala Seksi (Kasi) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Rp200 juta. (SN15)