Sinata.id – Polda Jawa Tengah resmi menempatkan AKBP Basuki dipatsus selama 20 hari di ruang penahanan khusus setelah perwira menengah itu terbukti melanggar kode etik akibat tinggal satu atap dengan dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (DLL), yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel. Tindakan tegas Propam tersebut menjadi babak penting dalam penyelidikan kasus yang terus menuai perhatian publik karena dipenuhi sejumlah kejanggalan.
Dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel pada 17 November 2025.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, menegaskan bahwa penempatan khusus adalah langkah awal untuk memastikan penyelidikan berjalan objektif dan transparan.
“Tindakan ini diambil karena AKBP B terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait perilaku tidak pantas anggota Polri,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Hubungan Asmara AKBP Basuki dan Dosen Untag yang Tewas Misterius
Tinggal Bersama Perempuan Tanpa Ikatan Pernikahan
Dalam gelar perkara internal yang melibatkan Itwasda, Biro SDM, serta Bidkum, Propam menemukan bahwa AKBP Basuki tinggal bersama perempuan berinisial DLL tanpa hubungan perkawinan yang sah.
DLL, yang ternyata adalah dosen Untag Semarang, kemudian ditemukan meninggal dunia dalam kondisi yang memicu sederet tanda tanya.
“Pelanggaran kesusilaan ini merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap kode etik profesi Polri dan merusak kepercayaan publik,” tegas Saiful.
Propam menilai pelanggaran ini cukup serius, sehingga Basuki bukan hanya diperiksa, tetapi langsung ditahan di ruang khusus di Mapolda Jateng sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.
Basuki Jadi Saksi Kunci, Kini Justru Terperiksa
Posisi Basuki semakin krusial karena dirinya adalah orang pertama yang melapor saat korban ditemukan tak bernyawa di lantai kamar kostel.
Namun statusnya dengan cepat berubah dari saksi menjadi pihak yang harus menjalani pemeriksaan ketat Propam.