Proses dugaan aliran dana tidak berhenti di situ. Malaungi disebut kembali menagih sisa Rp800 juta kepada Koko Erwin dalam pertemuan di Hotel Marina Inn. Dalam pertemuan itu, Koko Erwin menitipkan 488 gram sabu kepada Malaungi dengan rencana akan ditebus bersamaan dengan pelunasan sisa pembayaran.
Namun sebelum transaksi lanjutan terjadi, Malaungi ditangkap oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB. Ia kemudian dipecat tidak hormat dan ditetapkan sebagai tersangka.
Malaungi ternyata ogah dipenjara seorang diri. Dia bernyanyi menyeret nama AKBP Didik, mantan atasannya di Polres Bima Kota. Polda NTB lalu mencopot Didik dan menetapkannya sebagai tersangka. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.