Meski sudah diberi tembakan peringatan, ia tetap nekat berlari hingga akhirnya petugas menembak bagian kaki kanannya.
“Tindakan tegas itu terpaksa dilakukan karena pelaku melawan dan mencoba kabur,” ungkap Kapolsek Medan Area, Kamis (6/11/2025).
Setelah dilumpuhkan, Awi sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan sebelum dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam interogasi, pria berusia 42 tahun itu mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku pernah mendekam di penjara dalam kasus narkotika tahun 2010 dan bebas pada 2012.
Baca Juga: Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi di Medan: Kapolrestabes: Harus Siap Bergerak!
Kini, sang “rayap besi” kembali harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Barang bukti berupa kipas outdoor AC dan tang bergagang merah sudah diamankan.
Sementara polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah Awi beraksi sendirian atau bagian dari jaringan pencuri di wilayah Medan Denai. [zainal/dfb]