MENU
Aktivitas Tambang Batu Padas Asahan Disorot Usai Longsor Mematikan
WA FB
Regional

Aktivitas Tambang Batu Padas Asahan Disorot Usai Longsor Mematikan

R Editor : Redaksi Sinata | 06 Sep 2025 | 21:17 WIB
Aktivitas Tambang Batu Padas Asahan Disorot Usai Longsor Mematikan
Wakil Bupati Asahan Rianto kunjungi lokasi longsor tambang batu padas yang menewaskan tiga pekerja. Polres lakukan penyelidikan.

Asahan, Sinata.id – Suasana duka menyelimuti Kabupaten Asahan pasca-insiden longsor di area tambang batu padas, Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Jumat (5/9/2025). Peristiwa tersebut merenggut tiga korban jiwa, sementara seorang penambang lainnya mengalami luka berat. Korban luka sempat dirawat di RSUD HAMS Kisaran sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Columbia Medan.

Menanggapi musibah tersebut, Wakil Bupati Asahan, Rianto, turun langsung ke lokasi kejadian. Ia menyampaikan belasungkawa serta memberikan dukungan moral kepada keluarga para korban. “Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya. Semoga para korban diterima di sisi Tuhan, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta ketabahan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Asahan memastikan akan menangani persoalan aktivitas pertambangan ini dengan serius. Rianto menegaskan, bila penambangan memiliki izin resmi, maka evaluasi menyeluruh akan dilakukan. Namun jika terbukti ilegal, kegiatan tersebut harus segera dihentikan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kunjungan tersebut, Wakil Bupati hadir bersama jajaran Forkopimda. Mereka menyerahkan bantuan berupa paket sembako dan santunan kepada keluarga korban. Sementara itu, pihak Polres Asahan telah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian untuk mengungkap penyebab longsor sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa. (SN7)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.