Tangerang, Sinata id — Aktor Jonathan Frizzy dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025).
Vonis dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan Jonathan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus peredaran vape berisi zat etomidate, yang tergolong obat keras.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua menyebut Jonathan Frizzy dinilai turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu.
“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa,” ucapnya di ruang sidang PN Tangerang, Banten.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.
Namun, sikap kooperatif Jonathan yang mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan.
Dari hasil penyidikan, Jonathan Frizzy atau Ijonk diketahui berperan sebagai fasilitator. Ia membantu rekannya, Evan Dharma Saputra, mencarikan kurir untuk membawa puluhan cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia.
Vape tersebut ternyata mengandung etomidate — sejenis obat bius yang penggunaannya hanya boleh di bawah pengawasan medis ketat.
Kasus ini terbongkar setelah barang bawaan kurir bernama Bahrun, adik dari saksi Ernawati, tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa cairan vape tersebut mengandung zat berbahaya dan tidak memiliki izin edar.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti dalam kasus Jonathan Frizzy digunakan untuk proses hukum lain yang menjerat Bahrun sebagai kurir dalam jaringan distribusi tersebut. (A58)