Pematangsiantar, Sinata.id – Aliansi mahasiswa menggelar aksi damai di Jalan Merdeka, tepat di depan kantor BRI Pematangsiantar, Kamis (7/5/2026).
Aksi tersebut direncanakan berlangsung di beberapa titik, di antaranya Balai Kota Pematangsiantar, Kantor Dinas Pendidikan, serta Gedung DPRD Pematangsiantar.
Dalam aksinya, massa menyoroti persoalan ketenagakerjaan dan pendidikan yang dinilai menjadi dua sektor fundamental dalam pembangunan manusia. Menurut mereka, kualitas tenaga kerja sangat dipengaruhi oleh akses serta mutu pendidikan yang memadai.
Aliansi mahasiswa menilai ketimpangan pada sektor pendidikan dan ketenagakerjaan berpotensi meningkatkan kesenjangan sosial serta menurunkan produktivitas masyarakat.
Sejumlah isu yang diangkat dalam aksi tersebut meliputi persoalan ketenagakerjaan, pendidikan, hingga evaluasi kebijakan publik.
Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan massa aksi antara lain jaminan kesehatan bagi buruh, transparansi algoritma sistem kerja perusahaan, upah layak untuk buruh, penghapusan sistem outsourcing, hak cuti bagi perempuan hamil, standarisasi tenaga kerja, tanah untuk rakyat, evaluasi penyaluran anggaran kebijakan, kesetaraan hak pendidikan bagi seluruh warga negara.
Selain itu, massa juga menyoroti persoalan komersialisasi pendidikan. Mereka menegaskan bahwa pendidikan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar sektor pendukung pembangunan.
Aliansi mahasiswa juga meminta transparansi data penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), peningkatan kesejahteraan buruh, serta evaluasi terhadap relevansi program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap dunia pendidikan.
Tak hanya itu, massa turut mendesak agar anggaran pendidikan yang dialihkan untuk program MBG dikembalikan sesuai peruntukannya.
Hingga berita ini ditayangkan, aksi damai masih berlangsung di lokasi. Aparat kepolisian tampak berjaga dan mengatur arus lalu lintas guna memastikan situasi tetap kondusif. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.