MENU
Alokasikan Bantuan ke Polda Sumut Rp3 M,  Pemko Siantar Lukai Rasa Kea...
WA FB
Pematangsiantar

Alokasikan Bantuan ke Polda Sumut Rp3 M,  Pemko Siantar Lukai Rasa Keadilan Publik

G Editor : Gunawan Purba | 25 May 2026 | 18:24 WIB
Alokasikan Bantuan ke Polda Sumut Rp3 M,  Pemko Siantar Lukai Rasa Keadilan Publik
Elfenda Ananda

"Jika pola ini terus berulang, publik wajar mempertanyakan: apakah APBD daerah sedang diarahkan untuk memperkuat pelayanan masyarakat atau justru menjadi instrumen pemanjaan lembaga vertikal yang secara anggaran sebenarnya sudah dibiayai negara melalui APBN," sebutnya.

Sementara, bila ada yang berargumentasi bahwa hibah diberikan untuk mendukung keamanan daerah, tandas Elfenda, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan normatif tanpa evaluasi yang terukur.

"Pertanyaannya sederhana: sejauh mana bantuan hibah miliaran rupiah itu berkorelasi langsung dengan peningkatan kualitas pelayanan keamanan, penurunan kriminalitas, atau perbaikan respons kepolisian terhadap masyarakat? Tanpa indikator kinerja yang jelas, hibah semacam ini rawan hanya menjadi kebijakan simbolik yang minim akuntabilitas," tukas Elfenda Ananda.

Kemudian, dari perspektif politik anggaran, keputusan itu memperlihatkan lemahnya keberpihakan Pemko Pematangsiantar terhadap efisiensi belanja publik.

Sebab, belanja pegawai Kota Pematangsiantar sudah mencapai Rp506 miliar atau hampir separuh APBD. Belanja barang dan jasa Rp355,4 miliar. Sementara belanja modal yang langsung berkaitan dengan pembangunan fisik dan pelayanan publik hanya Rp114,9 miliar (11 perseb dari total belanja daerah).

"Dalam struktur anggaran yang sudah berat ke birokrasi seperti ini, tambahan hibah Rp3 miliar untuk pembangunan fasilitas kepolisian semakin mempersempit ruang fiskal pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat," tukasnya.

Karena itu, Elfenda mengatakan, bahwa masyarakat Kota Pematangsiantar berhak meminta penjelasan terbuka dari Pemko Pematangsiantar dan DPRD Kota Pematangsiantar mengenai urgensi, dasar hukum, kajian kebutuhan, serta manfaat konkret dari proyek pembangunan gedung Yanma Polda Sumut.

"DPRD tidak boleh sekadar menjadi “stempel anggaran”. Tetapi harus menjalankan fungsi pengawasan secara kritis terhadap setiap belanja hibah yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat," pintanya.

"Jika pemerintah daerah terus mengutamakan pembangunan fasilitas lembaga vertikal di tengah jalan rusak, drainase bermasalah, dan keterbatasan fiskal daerah, maka yang muncul bukan citra pemerintahan yang responsif, melainkan kesan bahwa arah kebijakan anggaran semakin jauh dari kebutuhan nyata rakyat," tambahnya. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.