Alvi Maulana mutilasi kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), di sebuah rumah kos kawasan Lakarsantri, Surabaya. Penemuan puluhan potongan tubuh manusia di Pacet, Mojokerto, akhirnya mengungkap fakta mengejutkan.
Surabaya, Sinata.id – Kasus mutilasi yang menggemparkan masyarakat Jawa Timur akhirnya terungkap. Seorang pria bernama Alvi Maulana (24), asal Labuhan Batu, Sumatera Utara, ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti membunuh sekaligus memutilasi kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), di rumah kos kawasan Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Mengaku Istri Siri
Sejak April 2025, Alvi diketahui tinggal bersama korban di sebuah rumah kos sederhana. Kepada tetangga, ia berbohong dengan menyebut perempuan yang bersamanya adalah istri siri. Padahal, keduanya sejatinya hanya berstatus pacaran.
Indah, tetangga yang tinggal tepat di sebelah kamar pelaku, mengaku tidak pernah curiga. Pasangan tersebut cenderung tertutup dan jarang berinteraksi dengan penghuni kos lain.
“Sejak awal mengaku tinggal dengan istri siri. Perempuan itu juga hampir tidak pernah terlihat keluar kamar,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Baca Juga: Alvi Maulana, Pria Asal Labuhan Batu Mutilasi Pacar hingga Ratusan Bagian
Hal serupa disampaikan Ketua RT setempat, Heru. Menurutnya, Alvi dikenal pendiam dan hanya sesekali menyapa warga ketika membeli makanan di sekitar lokasi.
“Orangnya tenang, jarang bergaul. Tidak menyangka bisa melakukan tindakan sesadis ini,” kata Heru.
Pemilik kos, Budi, menambahkan bahwa dirinya sudah berulang kali meminta identitas resmi penghuni. Namun, Alvi selalu berdalih KTP-nya tertinggal di Sumatera.
Penemuan Potongan Tubuh
Kasus ini terbongkar setelah warga Pacet, Mojokerto, menemukan potongan tubuh manusia di semak-semak pada Sabtu (6/9/2025). Potongan pertama berupa telapak kaki kiri, yang kemudian disusul penemuan total 65 potongan tubuh dari hasil penyisiran polisi.
Dari jumlah tersebut, 63 potongan berupa jaringan tubuh, sementara dua lainnya adalah telapak kaki kiri dan telapak tangan kanan.
Baca Juga: Kronologi Ratusan Potongan Tubuh Tiara Angelina Saraswati Ditemukan di Surabaya
Identitas korban berhasil diungkap melalui anjing pelacak Unit Polsatwa Polda Jatim, yang menemukan potongan telapak tangan. Data sidik jari kemudian dikonfirmasi dengan sistem identifikasi kepolisian.
Hanya dalam waktu 14 jam sejak penemuan jasad, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus Alvi di kamar kosnya pada Minggu (7/9/2025) dini hari. Tersangka dilumpuhkan dengan tembakan di bagian betis karena mencoba melawan saat ditangkap.
Keduanya diketahui merupakan alumni Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Bangkalan. TAS merupakan lulusan manajemen, sementara Alvi menyelesaikan studi di bidang informatika.
Baca Juga: Belum Menikah, Korban Mutilasi Tiara Angelina Saraswati dan Pelaku Tinggal Satu Kos
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, memastikan bahwa Alvi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Tersangka merencanakan aksi ini. Ancaman hukumannya mulai dari seumur hidup hingga pidana mati,” tegas Ihram dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, Alvi menghabisi nyawa TAS pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dengan menusukkan pisau dapur ke leher korban.
Setelah korban tewas, ia memutilasi tubuhnya menggunakan pisau daging, gunting, dan palu. Potongan tubuh kemudian disebar, sebagian dibuang ke semak-semak di Pacet, Mojokerto, sementara sisanya disembunyikan di kos.
Kini, Alvi mendekam di tahanan Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap motif mendalam di balik aksi sadis tersebut. (A46)