Mojokerto, Sinata.id – Kepolisian Resor Mojokerto mengamankan seorang pria bernama Alvi Maulana (24), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang perempuan berinisial Tiara Angelina Saraswati (25).
Kasus ini mencuat setelah warga Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menemukan puluhan potongan tubuh manusia di area semak belukar di tepi Jalan Raya Pacet–Cangar, pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 10.40 WIB. Penemuan mengerikan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menjelaskan bahwa korban dibunuh di sebuah kamar kos di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, pada Minggu (31/8/2025).
Baca Juga: Kronologi Ratusan Potongan Tubuh Tiara Angelina Saraswati Ditemukan di Surabaya
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku memutilasi jasadnya hingga menjadi ratusan bagian. Sebagian potongan tubuh korban dibuang di kawasan hutan Pacet, sementara sisanya disembunyikan di dalam kos pelaku, tepatnya di balik lemari.
“Motif pelaku berkaitan dengan persoalan asmara yang diwarnai konflik berkepanjangan selama empat tahun terakhir. Selain itu, pelaku mengaku terbebani oleh tuntutan ekonomi dan gaya hidup korban,” ujar AKBP Ihram, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Senin (8/9/2025).
Kronologi Penemuan Potongan Tubuh Tiara Angelina Saraswati
Salah seorang warga bernama Suliswanto (30) awalnya menduga potongan yang ditemukan adalah sisa hewan. Namun setelah diamati lebih dekat, ia curiga bahwa potongan tersebut adalah bagian tubuh manusia. Temuan ini mendorong polisi bergerak cepat melakukan penyisiran.
Dalam proses identifikasi, tim menemukan pergelangan tangan korban. Dari bagian tubuh itu, penyidik melakukan pemindaian sidik jari menggunakan perangkat Mobile Automated Multi-Biometric Identification System (Mambis). Hasil pemeriksaan memastikan identitas korban adalah Tiara Angelina Saraswati.
Baca Juga: Belum Menikah, Korban Mutilasi Tiara Angelina Saraswati dan Pelaku Tinggal Satu Kos
Tiara diketahui lahir di Pacitan dan merupakan lulusan Universitas Trunojoyo. Usai menyelesaikan pendidikan, ia menetap di Surabaya. Menurut keterangan kepolisian, komunikasi korban dengan keluarga yang tinggal di Lamongan terbilang jarang sehingga informasi latar belakang pribadinya cukup terbatas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban menjalin hubungan asmara selama tiga tahun terakhir. Keduanya tinggal bersama di sebuah kos meski belum menikah secara sah. Hubungan mereka kerap diwarnai perselisihan, terutama soal kebutuhan ekonomi.
Malam sebelum pembunuhan, pelaku sempat terjebak di luar kos karena pintu dikunci korban. Setelah berhasil masuk, pertengkaran kembali terjadi hingga akhirnya berujung pada tindak kekerasan. Dalam kondisi emosi memuncak, pelaku mengambil sebilah pisau dan menggorok leher korban hingga meninggal dunia. Jasad korban kemudian dimutilasi di kamar mandi.
Atas perbuatannya, Alvi Maulana dijerat Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
“Persangkaan pasal yang dikenakan adalah 338 dan 340. Artinya, ada unsur perencanaan dalam tindakannya. Hukuman maksimal yang menanti adalah penjara seumur hidup, bahkan tidak menutup kemungkinan vonis yang lebih berat sesuai putusan pengadilan,” tegas Kapolres Mojokerto. (A46)