Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. (A02)
Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.