MENU
Anak Korban Kekerasan di Siantar Dititipkan Sementara di Panti Asuhan...
WA FB
Pematangsiantar

Anak Korban Kekerasan di Siantar Dititipkan Sementara di Panti Asuhan Filadelpia

T Editor : Tigor Munthe | 16 Apr 2026 | 19:50 WIB
Anak Korban Kekerasan di Siantar Dititipkan Sementara di Panti Asuhan Filadelpia
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Sosial Pematangsiantar, Ariandi Armas. (Foto: Sinata.id)

Pematangsiantar, Sinata.id - Pihak Dinas Sosial Pematangsiantar, menjelaskan bahwa AS (9) korban kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandungnya bakal dititipkan sementara di Panti Asuhan Filadelpia. 

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Sosial Pematangsiantar, Ariandi Armas, mengungkapkan bahwa panti asuhan tersebut merupakan mitra dari dinas sosial. 

"Memberikan tempat aman bagi si anak, rencana mau dititipkan di Panti Asuhan Filadelpia," ucapnya di area kantor Dinas Sosial, Kamis (16/4/2026) sore. 

Ariandi menyebut saat ini AS sedang mendapat perawatan di RSUD Djasamen Saragih. Ia berharap agar ibu korban, MT (31) dapat dihadirkan. 

Ia menegaskan tetap melakukan koordinasi kepada Polres Pematangsiantar, terhadap langkah - langkah yang akan dilakukan dalam masa pemulhan AS. 

Kata Ariandi, selain rawat jalan pihaknya juga akan memberikan layanan psikologi. 

Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), Polres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar, memaparkan bahwa ayah korban, HS (33) sedang dimintai keterangan.

Ia menyebut HS memiliki itikad baik dengan mendatangi Polres Pematangsiantar. 

"Dia mengaku menyesal, dia juga tadi mengatakan kejadian itu emosi sesaat, dia kooperatif orangnya," ujar Ipda Darwin. 

Darwin menyebut bahwa antara HS dan istrinya, hubungan sedang renggang. 

Kata Darwin, MT telah pergi meninggalkan HS beserta anaknya pada Januari 2026 lalu. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.