Pematangsiantar, Sinata.id – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kota Pematangsiantar senilai Rp7,5 miliar, tuai sorotan. Pasalnya, ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait penunjukan petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Informasi yang dihimpun Sinata.id menyebutkan, pria inisial TSS tercatat sebagai petugas K3 pada dua pihak berbeda sekaligus, yakni di CV Hasoruan selaku rekanan dan di CV Manunggal Riamerta sebagai konsultan pengawas.
“Kondisi itu memunculkan persoalan serius karena menyalahi prinsip dasar pemisahan fungsi rekanan dengan pengawas,” ujar sumber dihubungi wartawan, belum lama ini.
Dia menyampaikan, dalam ketentuan jasa konstruksi, petugas K3 dari pelaksana bertugas mengamankan jalannya pekerjaan di lapangan, sementara petugas K3 dari konsultan pengawas berfungsi mengawasi kepatuhan pelaksana terhadap standar keselamatan.
Sehingga menurutnya, adanya orang yang sama menjabat di dua posisi tersebut diyakini akan melunturkan independensi pengawasan, bahkan hilang.
“Ini jelas masuk kategori conflict of interest (konflik kepentingan). Bagaimana mungkin seorang pengawas mengawasi dirinya sendiri?” tuturnya, meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Dugaan rangkap jabatan itu, lanjutnya, berpotensi melanggar sejumlah aturan, mulai dari UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, hingga Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Aturan-aturan tersebut menegaskan bahwa personel pelaksana dan pengawas harus dipisahkan secara tegas untuk menjamin objektivitas dan mutu pekerjaan konstruksi,” pungkasnya.
Sinata.id telah mencoba mengonfirmasi berulang dugaan rangkap jabatan petugas K3 dalam proyek Labkesmas kepada Kabag UKPBJ Santo Simanjuntak. Sayangnya, konfirmasi yang dilayangkan sejak akhir Agustus 2025 hingga berita terbit, Santo tak mau memberi komentar. (A58)