Atalia menegaskan regulasi tersebut bertujuan melindungi generasi muda dari berbagai risiko dunia digital, mulai dari gangguan kesehatan mental hingga menurunnya kemampuan konsentrasi dan relasi sosial.
Meski demikian, ia menekankan bahwa aturan saja tidak cukup. Peran keluarga dan lembaga pendidikan tetap menjadi kunci dalam mendampingi anak menghadapi perkembangan teknologi.
Ia juga mendorong penguatan literasi digital nasional, pengembangan kurikulum AI yang bertahap, serta penyediaan platform edukasi digital ramah anak.
“Teknologi harus memperkuat kecerdasan manusia, bukan menggantikannya. Anak-anak kita harus tumbuh menjadi generasi yang cerdas, kreatif, dan berkarakter,” tegasnya. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.