MENU
Anggota Komisi III DPR RI Ingatkan, Jangan Sampai Keadilan ABK Terabai...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Anggota Komisi III DPR RI Ingatkan, Jangan Sampai Keadilan ABK Terabaikan

G Editor : Gunawan Purba | 26 Feb 2026 | 20:09 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Ingatkan, Jangan Sampai Keadilan ABK Terabaikan
Martin Daniel Tumbelaka

Jakarta, Sinata.id - Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan (22), seorang anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal Sea Dragon di perairan Kepulauan Riau.

Sorotan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama keluarga Fandi serta kuasa hukumnya, Hotman Paris, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Martin menilai perlu ada pendalaman menyeluruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Terutama terkait dasar pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan pidana mati.

Ia mendorong agar penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan dalam rapat lanjutan Komisi III. Tujuannya agar publik mendapat penjelasan langsung mengenai konstruksi perkara tersebut.

“Kami perlu mendengar langsung dari penyidik dan JPU mengenai apa yang sebenarnya dilakukan dalam proses pemeriksaan. Karena itu kami mendorong adanya rapat lanjutan dengan menghadirkan penyidik,” ujarnya.

Martin juga mempertanyakan proporsionalitas tuntutan terhadap Fandi. Dalam catatannya, terdakwa bukan pengendali, bukan inisiator, dan tidak memiliki otoritas atas pengiriman barang tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Fandi tidak menolak dan tidak memeriksa muatan kapal. Namun Martin menilai hal itu perlu dilihat dari posisi dan kewenangan seorang ABK.

“Apakah seorang ABK memiliki kapasitas untuk menolak muatan yang sudah ditentukan pihak lain? Ini seharusnya menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan tuntutan hukuman mati,” tegasnya.

Ia turut menyinggung dua buronan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Mr. Tan dan Jack Tan. Keduanya diduga sebagai aktor utama jaringan, namun hingga kini belum tertangkap.

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik. Sebab yang dituntut maksimal justru seorang ABK, sementara pihak yang diduga sebagai otak utama belum diamankan.

Komisi III DPR RI, lanjut Martin, akan terus mendalami perkara ini. Ia memastikan lembaganya berkomitmen mengawal proses hukum agar berjalan adil, transparan, dan akuntabel. (A18)

Sumber: Parlementaria

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.