Jakarta, Sinata.id – Indonesia kehilangan salah satu tokoh penting dalam sejarah pemberantasan korupsi. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dikabarkan meninggal dunia hari ini, Sabtu (8/11/2025).
Kabar duka ini telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum almarhum, Boyamin Saiman. Menurutnya, jenazah akan disalatkan di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan, Banten, waktu Ashar.
Antasari Azhar dikenal sebagai sosok yang memulai karirnya di dunia hukum dan kejaksaan. Pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung, 18 Maret 1953 ini merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Sebelum memimpin lembaga antirasuah, Antasari menduduki berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri hingga Kepala Kejaksaan Tinggi di sejumlah daerah.
Puncak karir penegakan hukumnya terjadi saat ia terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki, dan menjabat hingga 2009 di era Presiden SBY.
Masa jabatan Antasari di KPK terbilang singkat namun berapi-api. Di bawah kepemimpinannya, KPK berhasil menciduk sejumlah “ikan besar” yang melibatkan pejabat negara.
Beberapa kasus yang sukses ditangani mendiang, antara lain; penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani terkait kasus suap BLBI Syamsul Nursalim.
Kemudian, penangkapan Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung di Sumatera Selatan.
Sayangnya, karir cemerlang Antasari di KPK harus terhenti secara dramatis. Pada tahun 2009, ia terseret kasus hukum yang menggemparkan Indonesia, yakni dugaan pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Antasari bersalah dan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara.
Putusan tersebut terus dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Meskipun divonis, Antasari secara konsisten menyangkal keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, perjuangan hukumnya membuahkan hasil. Pada tahun 2015, ia mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo, yang kemudian dikabulkan.
Antasari akhirnya menghirup udara bebas bersyarat pada 10 November 2016, dan bebas murni setahun kemudian pada 2017. (*)