Pematangsiantar, Sinata.id – Antisipasi dampak buruk dari cuaca ekstrem, Wali Kota Pematangsiantar melalui Surat Edaran (SE) Nomor 001/300.2/7536/XI-2025 ingatkan sejumlah pejabat di Pematangsiantar untuk siaga. SE tersebut, hingga saat ini masih berlaku.
Surat edaran diterbitkan Wali Kota Pematangsiantar setelah bencana banjir dan longsor terjadi di Tapteng, Sibolga dan Tapsel, serta di Provinsi Aceh dan Sumbar. Persisnya pada 28 Nopember 2025 yang lalu.
SE tentang antisipasi dan kesiagaan menghadapi cuaca ekstrem, ditujukan wali kota kepada lurah, camat dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Pada SE, tampak wali kota menginstruksikan lurah, camat dan pimpinan OPD se-Kota Pematangsiantar untuk mengantisipasi potensi cuaca ekstrem, seperti hujan dengan intensitas tinggi, angin kencang, banjir dan longsor.
Baca juga: Dua Pohon Tumbang di Siantar, Satu Mobil Avanza Rusak Tertimpa

Seluruh instansi diminta wali kota untuk mengambil langkah-langkah kewaspadaan dan pencegahan, seperti:
1. Meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan cuaca dan mengikuti informasi resmi dari BMKG serta BPBD Kota Pematangsiantar
2. Jangan panik dan pastikan mendapat informasi tentang kebencanaan yang terjadi dari sumber yang terpercaya, seperti dari pemerintah setempat atau BMKG (bmkg.co.id).
3. Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pematangsiantar telah menyiapkan posko pengaduan kebencanaan 24 jam
4. Memeriksa dan membersihkan drainase/selokan di lingkungan masing-masing untuk mencegah tersumbatnya aliran air.
5. Mengamankan barang dan dokumen penting di tempat yang lebih tinggi apabila tinggal di daerah rawan banjir.
6. Menghindari aktivitas di luar ruangan pada saat terjadi hujan lebat atau angin kencang.
7. Menghubungi layanan darurat BPBD (Call Centre : 0822 6217 3370) jika terjadi keadaan berbahaya seperti pohon tumbang, banjir, atau tanah longsor.
8. Camat agar membentuk posko siaga darurat dan memerintahkan Lurah, Kepala Lingkungan, RW dan RT untuk meningkatkan respon terhadap kejadian-kejadian penting yang terjadi di masing-masing wilayah kerja.
Rabu 3 Desember 2025, Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar Dedi Idris Harahap memastikan, bahwa SE Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/300.2/7536/XI-2025 masih berlaku hingga saat ini. “Masih (berlaku),” sebutnya singkat.
Beberapa saat kemudian, Dedi menyebut, posko pengaduan kebencanaan 24 jam ada di Ruang Data Pemko Pematangsiantar dan di setiap kecamatan. (*)






