MENU
Arus Mudik Lebaran 2026, Ini Rekayasa Lalu Lintas Polres Pematangsiant...
WA FB
Pematangsiantar

Arus Mudik Lebaran 2026, Ini Rekayasa Lalu Lintas Polres Pematangsiantar

G Editor : Gunawan Purba | 06 Mar 2026 | 18:45 WIB
Arus Mudik Lebaran 2026, Ini Rekayasa Lalu Lintas Polres Pematangsiantar
Ilustrasi

Pematangsiantar, Sinata.id - Menyambut arus mudik Lebaran 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi kepadatan kendaraan di jalur menuju kawasan wisata Danau Toba dan wilayah sekitarnya.

Rekayasa ini akan diberlakukan dalam rangka Operasi Ketupat Toba 2026, yang merupakan lanjutan dari operasi pengamanan sebelumnya.

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Iptu Friska Susana melalui KBO Lantas Polres Pematangsiantar, Syawaludin Nst, mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa skema pengaturan arus kendaraan, termasuk sistem one way serta buka tutup jalan pada titik-titik rawan kemacetan.

“Rekayasa lalu lintas ini bersifat situasional, tergantung kondisi di lapangan. Jika terjadi kepadatan, kami akan memberlakukan sistem one way dan buka tutup jalan,” ujar Syawaludin saat ditemui dikantornya, Jumat (6/3/2026)

Salah satu titik yang menjadi fokus pengaturan adalah Simpang Dua menuju Parapat, yang merupakan jalur utama menuju kawasan wisata Danau Toba. Pada titik tersebut, polisi akan menerapkan sistem buka tutup arus kendaraan untuk mengurai kepadatan.

Selain itu, apabila kondisi lalu lintas meningkat signifikan, petugas juga akan memberlakukan sistem satu arah (one way) pada jalur tertentu guna memperlancar arus kendaraan wisatawan maupun pemudik.

Dalam rekayasa tersebut, kendaraan yang datang dari arah Kota Pematangsiantar menuju Simpang Dua Parapat, Saribudolok, Toba, dan Raya akan dialihkan melalui jalur alternatif, yakni:

Malanthon Siregar – Bahkora – Manunggal Karya.

Jalur alternatif tersebut memiliki panjang sekitar 7 kilometer dan akan digunakan sebagai rute pengalihan arus apabila sistem one way diberlakukan.

“Pengalihan arus ini sudah kami siapkan sebagai jalur alternatif dengan jarak sekitar tujuh kilometer. Nantinya akan dipasang rambu-rambu petunjuk jalan agar pengendara tidak kebingungan,” jelasnya.

Selain pengaturan arus kendaraan, kepolisian juga memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya truk, yang berlaku mulai 13 hingga 25 Maret 2026.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan selama periode arus mudik dan balik Lebaran.

Polisi mengimbau masyarakat dan pengendara agar mematuhi rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi kelancaran perjalanan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas dan mengikuti petunjuk petugas di lapangan agar arus mudik dan arus balik berjalan aman, lancar, dan nyaman,” tutup Syawaludin. (SN10)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.