LBH Tiga Naga meminta pihak terkait memberikan penjelasan dalam waktu 2x24 jam sejak surat diterima. Jika tidak ada tanggapan, mereka menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.
Surat somasi itu juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Kejaksaan Tinggi hingga Polda Sumut. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.