Pematangsiantar, Sinata.id – Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pematangsiantar, secara tegas menolak rencana tukar guling yang diusulkan Pemko Pematangsiantar terkait pelanggaran fasilitas umum (fasum) oleh Toko Sinar Harapan Jaya (SHJ).
Pelanggaran berupa bangunan permanen berdiri di atas gang kebakaran milik pemerintah.
Korsub umum dan Humas ATR/BPN Kota Pematangsiantar, Immanuel Manullang menegaskan, ATR/BPN tidak akan menerbitkan sertifikat tanah untuk keperluan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) toko tersebut, meski ada tawaran tukar guling.
“Tidak bisa, karena itu fasilitas umum, walaupun itu sudah tukar guling,” ucap Immanuel, Jumat (21/11/2025).
Ia menjelaskan fasilitas umum memiliki status khusus yang tidak dapat digantikan dengan mudah. Fasum menurutnya lahir dari proses perencanaan anggaran yang sudah menggunakan uang negara.
“Fasilitas umum itu lahir dari proses penerbitan sertifikat, meskipun pihak toko mengganti dengan lahan yang sesuai dengan ukuran fasum tersebut,” ujarnya.
Rencana tukar guling merupakan solusi yang ditawarkan pihak dari Pemko Pematangsiantar pada bangunan permanen Toko SHJ yang didirikan di gang kebakaran, Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan.
Menurut Immanuel, pelanggaran terhadap fasilitas umum tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengganti lahan. Sebab, menyangkut peruntukan dan fungsi yang telah ditetapkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Sebelumnya, ATR/BPN Kota Pematangsiantar melakukan pengukuran ulang. Persisnya pada Selasa (7/10/2025). Dari pengukuran, ditemukan bangunan berdiri diatas gang kebakaran. (Hendrik)