Simalungun, Sinata.id – Bahas konversi teh ke sawit, Komisi I DPRD Simalungun akan kunjungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ketua Komisi I DPRD Simalungun, Perikson Purba mengatakan, pihaknya akan melakukan kunjungan pada 15 Oktober 2025 mendatang, untuk mempertanyakan regulasi pengalihan komoditas tanaman.
“Tujuan utamanya adalah bagaimana prosedur pengalihan tanamannya. Rencananya Rabu ini kami berangkat. Kalau ke BPN kita ingin mempertanyakan apakah itu diperbolehkan pengalihfungsian tanaman,’ ujarnya.
Sedangkan ke KLHK, untuk mengatahui dampak dari konversi. “Lalu, kalau ke LHK kita ingin menanyakan tentang dampak, apakah benar pihak perkebunan sudah mendapatkan izin dari LHK,” sebut politisi Partai Gerindra tersebut.
Legislatif dari Daerah Pemilihan Simalungun 6 ini menegaskan, setelah mendapatkan keterangan dari dua kementerian, Komisi 1 akan melanjutkan kunjungan ke Kementerian BUMN.
“Kalau jawaban LHK atau BPN memperbolehkan, berarti kami harus ke BUMN. Kalau tidak boleh katanya, kita akan speak up ke publik supaya kegiatan konversi dihentikan,” lanjutnya.
Sedangkan anggaran untuk pembiayaan kunjungan, katanya, anggota dewan akan melakukan pendahuluan.
“Kemarin agenda kita sempat terhenti karena anggaran. Tapi karena ini mendesak, kemarin kita sampaikan ke pimpinan dan pimpinan menyetujui. Kalau pun kami harus pendahuluan.
Demi kepentingan masyarakat banyak, kita siap mendahulukan,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah massa yang tergabung dalam Aptesi (Aliansi Peduli Teh Simalungun) melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Simalungun, mereka menolak rencana PTPN IV Regional II untuk melakukan konversi kebun teh ke sawit pada Kebun Bah Butong dan Sidamanik. (SN11)