Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Bahas Tanah Adat, Pemkab Gelar Rakor dengan Pemangku Adat Simalungun

Editor: RP
14 Oktober 2025 | 23:32 WIB
Rubrik: Simalungun
guna membahas persoalan tanah adat di kabupaten simalungun, pemkab simalungun lakukan rapat kordinasi (rakor) dengan pemangku adat simalungun.

Rakor Pemkab Simalungun dengan pemangku adat Simalungun

Simalungun, Sinata.id – Guna membahas persoalan tanah adat di Kabupaten Simalungun, Pemkab Simalungun lakukan rapat koordinasi (rakor) dengan pemangku adat Simalungun.

Rakor dilaksanakan di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Sumatera Utara, Selasa, 14 Oktober 2025.

Hadir di sana, sejumlah pemangku adat Simalungun, seperti para ahli waris kerajaan yang ada di Simalungun dan beberapa tokoh adat Simalungun lainnya.

Pada rakor, sejumlah pemangku adat Simalungun menegaskan, bahwa di Simalungun tidak ada lahan/tanah adat. Mengingat Simalungun merupakan daerah “partuanon” (kerajaan), sehingga Simalungun tidak mengenal tanah adat.

Ketua Umum Pemangku Adat dan Budaya Simalungun Jantoguh Damanik mengatakan, di Simalungun tidak dikenal istilah tanah adat. Sehingga klaim sepihak yang dapat memicu konflik, harus dihentikan.

Ia menambahkan, sampai saat ini tidak juga ada peraturan daerah (perda) yang menyatakan di Kabupaten Simalungun ada lahan adat.

Apabila dikemudian hari ada, tambahnya, maka yang berhak untuk memiliki adalah marga-marga Simalungun asli, terkhusus keturunan para raja-raja di Simalungun.

“Masyarakat adat belum ada di Simalungun dan tidak ada tanah adat di Simalungun. Kita berharap konflik di Sihaporas jangan terulang lagi. Kita menunggu keputusan pemerintah pusat tentang konsep masyarakat adat itu seperti apa,” ucap Jantoguh.

Panner Damanik, Ketua Umum Ihutan Bolon Damanik menekankan tentang pentingnya ketegasan Pemkab Simalungun menyelesaikan masalah klaim tanah adat.

‘Pertemuan seperti ini sudah sering dilakukan, hanya Pemkab Simalungun lah yang harus mengambil keputusan. Tegaslah kita dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, mengatakan, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas dan terukur dalam penyelesaian konflik.

“Kita berharap rakor ini menghasilkan langkah terbaik yang bisa diambil Pemkab Simalungun sebagai kunci penyelesaian konflik. Penyelesaian persoalan tanah harus berlandaskan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial harus diambil alih oleh pemerintah. Maka kita akan bertindak sesuai koridor hukum,” jelas Mixnon.

Dari data yang dipaparkan pada rakor, dari 267 kepala keluarga di Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, hanya 49 KK yang mengklaim tanah adat Lamtoras. Angka ini menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah dan pemangku adat untuk memastikan solusi yang adil bagi semua pihak.

Rakor yang dihadiri unsur Forkopimda ini menghadirkan sejumlah tokoh penting, diantaranya, ahli waris tujuh kerajaan di Simalungun. Seperti ahli waris Kerajaan Siantar, Dolok Silau, Tanah Jawa, Panei, Purba, Raya, dan Nagur.

Hadir juga, Wakil Ketua Partuha Maujana Simalungun (PMS), Ketua Umum Persatuan Keturunan Raja/Cendikiawan Simalungun, perwakilan Himapsi, Ikatan Keluarga Muslim Simalungun, serta berbagai organisasi lainnya. (SN11)

Berita Terkait

munawal hadi. ist
Simalungun

Kajari Simalungun Berganti, Munawal Hadi Gantikan Irfan Hergianto

Editor: Redaksi Sinata 2
14 Oktober 2025 | 22:23 WIB

Simalungun, Sinata.id - Munawal Hadi ditetapkan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun yang baru, menggantikan Irfan Hergianto. Pergantian ini tertuang...

Baca SelengkapnyaDetails
ke empat terdakwa jalani sidang secara daring. (foto: bismar)
Simalungun

4 Pemerkosa Anak di Simalungun Dihukum 1 Dekade

Editor: Redaksi Sinata 2
14 Oktober 2025 | 20:32 WIB

Simalungun, Sinata.id - Empat pelaku pemerkosa terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Simalungun dihukum masing-masing 10 tahun penjara...

Baca SelengkapnyaDetails
komunitas relawan menyambangi kediaman herlina. (foto: sinata/sawal)
Simalungun

Di Usia 92 Tahun, Nenek Herlina Baru Nikmati Listrik di Rumahnya

Editor: Redaksi Sinata 2
14 Oktober 2025 | 19:05 WIB

Simalungun, Sinata.id - Rumah Herlina boru Sihombing (92) kini dialiri listrik setelah puluhan tahun hanya mengandalkan sambungan kabel dari rumah...

Baca SelengkapnyaDetails
tidak sedikit bocah di huta (dusun) bintang meriah, nagori (desa) dolok maraja, kecamatan tapian dolok, kabupaten simalungun, sumatera utara, harus berjalan kaki sejauh 5 kilometer (km) untuk berangkat dan pulang sekolah pada setiap harinya.
Simalungun

Jalan Curam 5 Km Harus Ditempuh Bocah SD di Simalungun dengan Berjalan Kaki

Editor: RP
14 Oktober 2025 | 19:04 WIB

Simalungun, Sinata.id - Tidak sedikit bocah di Huta (Dusun) Bintang Meriah, Nagori (Desa) Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun,...

Baca SelengkapnyaDetails
sepeda motor ditemukan di dalam parit. ist
Simalungun

Sepeda motor Ditemukan Warga di Parit Jalan Asahan, Pemiliknya Misterius

Editor: Redaksi Sinata 2
14 Oktober 2025 | 16:31 WIB

Simalungun, Sinata.id - Sepeda motor Honda Revo warna hitam tak diketahui siapa pemiliknya. Sepedamotor itu ditemukan warga terparkir di dalam...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id