Sebelumnya, Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, menjelaskan bahwa laporan itu didasari pada temuan beberapa konten yang dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami sudah ke Polda Metro Jaya untuk membicarakan materi laporan. Beberapa hari ke depan kami akan datang lagi dengan bukti-bukti lengkap,” ujar Sedek, dinukil dari Bloomberg Technoz, Jumat (24/10/2025).
Baca Juga: 60 Juta Warga Indonesia Belum Tersentuh Internet
Sedek menyebut ada lima akun yang dilaporkan. Semua akun itu diduga menyebarkan konten dan meme yang merendahkan martabat pribadi serta mengandung unsur pelanggaran hukum.
Meski belum ada keterangan resmi soal tindak lanjut laporan tersebut, langkah Bahlil yang memilih berdamai dan mengedepankan sisi kemanusiaan mendapat respons positif dari publik. [zainal/a46]