Yogyakarta, Sinata.id — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil membongkar praktik perjudian online yang dilakukan secara terorganisir oleh lima pria dengan modus operandi yang tidak lazim. Kelima tersangka ditangkap lantaran justru menyebabkan kerugian bagi pihak bandar melalui celah sistem promosi situs-situs judi daring.
INFOGRAFIS
Skema Operasi Sindikat Judi Online Versi RDS
🎯 Target: Situs judi online dengan bonus pendaftaran
🧠 Otak Operasi: RDS (32)
💻 Fasilitas: 4 unit komputer, ratusan kartu SIM, internet stabil
👥 Operator: 4 orang, membuat 10 akun/hari
💰 Estimasi keuntungan: Rp50 juta/bulan
📵 Cara menyamar: Ganti kartu SIM & IP Address
⚖️ Ancaman hukum: 10 tahun penjara, denda Rp10 miliar
Para tersangka berinisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) yang berdomisili di Bantul, serta NF (25) asal Kebumen dan PA (24) dari Magelang, Jawa Tengah, diamankan dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah kontrakan kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengungkap bahwa kelompok ini telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun, dengan omzet yang dilaporkan mencapai Rp50 juta per bulan.
Modus Eksploitasi Promosi Situs Judi
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, mengungkapkan bahwa otak di balik aktivitas ini adalah RDS. Ia tidak hanya bertindak sebagai pengendali operasional, namun juga menjadi penyedia fasilitas utama, termasuk perangkat komputer dan ratusan kartu SIM perdana.
“RDS adalah pelaku utama yang merancang skema ini. Ia memanfaatkan sistem promosi seperti cashback untuk pemain baru yang ditawarkan oleh situs-situs judi online,” jelas Slamet, dikutip Sinata.id, Selasa 5 Agustus 2025.
RDS merekrut empat orang lainnya sebagai operator yang bertugas mendaftar dan mengoperasikan akun-akun baru setiap harinya. Masing-masing dari mereka diwajibkan membuat dan mengelola 10 akun per hari melalui komputer yang telah disiapkan.
Memanfaatkan Win Rate Akun Baru
Tim siber kepolisian menemukan bahwa para pelaku secara sengaja memanfaatkan tingginya peluang menang (win rate) pada akun-akun baru sebagai strategi untuk menguras dana dari bandar. Setelah memperoleh kemenangan dari sebuah akun, dana langsung ditarik (withdraw), kemudian akun tersebut ditinggalkan.
Sebaliknya, jika akun mengalami kekalahan, kerugian dapat ditekan seminimal mungkin karena modal yang digunakan tergolong kecil. Setelah itu, para pelaku akan langsung beralih ke akun baru dengan strategi yang sama.
“Modus mereka sangat sistematis. Akun baru memang seringkali diberikan peluang menang lebih besar oleh bandar untuk menarik minat pemain. Hal ini yang dimanfaatkan oleh kelompok ini,” terang Slamet.
Jejak Digital Disamarkan dengan Kartu SIM
Untuk menghindari deteksi oleh sistem keamanan situs, para pelaku mengganti-ganti kartu SIM secara rutin guna menyamarkan alamat IP. Hal ini juga ditegaskan oleh Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra.
“Mereka menggunakan kartu SIM berbeda untuk setiap akun. Dengan begitu, sistem situs tidak mendeteksi adanya pola yang mencurigakan dari satu perangkat,” ujarnya.
Tidak hanya memanfaatkan bonus pendaftaran pengguna baru, komplotan ini juga memutar modal taruhan dan melakukan penarikan keuntungan saat berada di posisi menang.
Imbalan Tetap untuk “Karyawan” Judi Online
Dalam struktur kelompok ini, RDS memberikan kompensasi kepada setiap operator atau “karyawan” dengan gaji tetap berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu. Masing-masing dari mereka bekerja menjalankan perintah RDS dalam skema permainan yang telah disusun sedemikian rupa.
Proses Hukum dan Jerat Pasal
Kini, seluruh anggota sindikat tersebut telah ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup:
- Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
- Pasal 303 KUHP tentang perjudian;
- Serta Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan membantu dalam tindak pidana.
Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku tidak ringan. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (*)