Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polres Toba turut mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan dan membahayakan keselamatan diri maupun keluarga. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.