Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Bangun Kesadaran Hukum, Kejati Kepri Sosialisasikan Bahaya Napza, Bullying dan Cerdas Bermedsos

Editor: Redaksi Sinata
25 September 2025 | 22:44 WIB
Rubrik: Regional
bangun kesadaran hukum, kejati kepri sosialisasikan bahaya napza, bullying dan cerdas bermedsos

Kepri, Sinata.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penyuluhan Hukum kembali menggencarkan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah di Madrasah Aliyah Negeri 1 Batam dengan mengangkat tema tentang “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) serta Anti Perundungan (Bullying) dan Bijak Bermedia Sosial”. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembentukan revolusi mental karakter dan peningkatan kesadaran hukum anak bangsa merupakan generasi penerus bangsa, Kamis (25/09/2025).

Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H. M.H dengan anggota Tim terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T dan Dodi.

Kegiatan JMS (JMS) ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para siswa/peserta didik tingkat sekolah menengah, yang merupakan generasi emas penerus bangsa. Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H. M.H.

Kasi Penkum Kejati Kepri dalam penyampaian materi tentang NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya) menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara narkotika dan psikotropika yaitu Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan. Narkotika terdiri dari tiga golongan yaitu Golongan I (contohnya heroin, kokain dan Ganja), Golongan II (contohnya Morfin dan Peditin) dan Golongan III (contohnya Codein). Sedangkan Psikotropika terdiri dari empat golongan yaitu Golongan I (contohnya DMA, MDMA dan Meskalin), Golongan II (contohnya Amfetamin dan Metakualon), Golongan III (contohnya Flunitrazepam dan Pentobarbital) dan Golongan IV (contohnya Diazepam dan Fenobarbital).

Dampak dari pemakaian narkoba mengakibatkan organ tubuh rusak, masa depan suram, pidana penjara hingga vonis mati, perubahan sikap dan mental, berpotensi terjerumus tindak kriminal hingga kematian akibat overdosis.

Narasumber juga menjelaskan makna setiap unsur-unsur pasal pidana beserta ancaman hukuman pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya Bab XV dari Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana yang sangat berat hingga hukuman mati. Sehingga para siswa dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat dan diharapkan para siswa dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum. Kemudian dijelaskan tentang ketentuan pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika, peranan masyarakat, peranan pemerintah dan upaya penanggulangan narkotika.

Kemudian narasumber melanjutkan materi tentang bullying atau perundungan yang merupakan perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.

Ancaman yang dilakukan sekali saja, tapi jika membuat korbannya merasa ketakutan secara permanen, juga merupakan bullying. Kemudian dalam kesempatan tersebut disampaikan juga tentang peristiwa bullying pada tingkat sekolah berdasarkan hasil penelitian baik di dalam maupun negeri, bentuk-bentuk bullying, konsekuensi, dampak terhadap korban maupun pelaku bullying, faktor penyebab, karakteristik, ciri-ciri korban bullying serta interfensi bullying bagi sekolah dan bagi individu.

Ada beberapa penyebab terjadinya perundungan kepada korban karena dianggap berbeda, dianggap lemah, memiliki rasa percaya diri yang rendah, kurang populer, tidak memiliki banyak teman. Dampak bullying bagi korban itu sendiri akan merasa depresi, marah, rendahnya kehadiran, menurunkan intensitas pergi ke sekolah krn merasa cemas dan takut, rendahnya prestasi kerja.

Kemudian narasumber menjelaskan pengertian Media Sosial menurut M. Terry adalah suatu media komunikasi di mana para penggunanya dapat mengisi kontennya secara bersamaan yang menggunakan teknologi berbasis internet yang tidak sama dengan media cetak dan media siaran tradisional.

Adapun dampak positif dari media sosial bagi penggunanya adalah meningkatkan koneksi dan komunikasi, sebagai sumber informasi dan edukasi, meningkatkan kesadaran sosial serta dapat mendukung bisnis dan pemasaran. Sedangkan dampak negatifnya adalah penyebaran Hoax (misinformasi), ketergantungan dan kecanduan, Cyberbullying dan pelecahan online dan berkurangnya privasi.

Kemudian Narasumber memaparkan terkait dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Informasi elektronik disini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja.

Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan para Siswa/i yang berjalan sangat menarik dengan topik tentang napza, perundungan maupun beberapa permasalahan hukum yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Turut hadir pada kegiatan Program JMS tersebut Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Batam Rudy Hartono, S.Ag., M.M. beserta para guru dan siswa sebagai peserta sebanyak 100 orang di Madrasah Aliyah Negeri 1 Batam.

Penyelenggaraan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum bagi pelajar maupun tenaga pendidik sehingga dapat mengaplikasikan dalam proses belajar mengajar di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari. (sn7)

Berita Terkait

bupati blitar rijanto meninjau pembukaan program gizi (sppg) di pondok pesantren jatisanan, kecamatan talun.
Regional

Program Gizi SPPG Resmi Beroperasi di Blitar

Editor: Ariami Tambunan
9 November 2025 | 18:50 WIB

Sinata.id - Bupati Blitar Rijanto meninjau langsung pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pondok Pesantren Jatisanan, Kecamatan Talun, Minggu...

Baca SelengkapnyaDetails
gubernur sumatera utara (gubsu) bobby nasution menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien berobat, meski pasien tersebut menunggak iuran bpjs kesehatan.
Regional

Gubsu Tegaskan Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Berobat Meski Menunggak BPJS

Editor: Gunawan Purba
8 November 2025 | 23:06 WIB

Medan, Sinata.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien berobat, meski pasien tersebut...

Baca SelengkapnyaDetails
program 3 juta rumah yang dicanangkan presiden ri prabowo subianto dapat dukungan penuh dari pengembang perumahan batubara bahagia, azi pratama pangaribuan.
Regional

Dukung Program Presiden, Azi Pratama Berinvestasi Rp30 M Lewat Perumahan Batubara Bahagia

Editor: Gunawan Purba
8 November 2025 | 10:17 WIB

Batubara, Sinata.id - Program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto dapat dukungan penuh dari pengembang Perumahan Batubara...

Baca SelengkapnyaDetails
bupati tapanuli utara jonius taripar hutabarat meresmikan sppg marsiurupan di kecamatan pahae julu.
Regional

Bupati Tapanuli Utara Resmikan SPPG Marsiurupan

Editor: Messi
8 November 2025 | 09:54 WIB

Taput, Sinata.id- Bupati Tapanuli Utara (Taput), Jonius Taripar Hutabarat, meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Marsiurupan di Desa Hutabarat, Kecamatan...

Baca SelengkapnyaDetails
jaulim simanullang (sebelah kanan), parman lumbangaol (tengah), dan eliapzan sihotang (sebelah kiri).
Regional

Pengangkatan Tiga Pejabat di Humbahas Tuai Sorotan, Posisi Lama Malah Diisi Pelaksana Tugas

Editor: Messi
8 November 2025 | 09:48 WIB

Humbahas, Sinata.id- Pengangkatan dan pelantikan tiga pejabat eselon II dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas), pada Kamis (30/10) lalu mendadak...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Crime Story

Kisah Dramatis Kembalinya Bilqis

10 November 2025 | 01:30 WIB
Nasional

Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Diwarnai Kecaman

10 November 2025 | 00:34 WIB
Nasional

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Setelah 27 Tahun Lengser

10 November 2025 | 00:14 WIB
Pematangsiantar

Mayat Ditemukan di Gubuk Kosong, Polisi: Punya Riwayat Sesak Nafas

9 November 2025 | 22:12 WIB
News

Penembak Hansip di Cakung Dicokok Polisi di Pelabuhan Bakauheni Lampung

9 November 2025 | 21:45 WIB
Nasional

Waspada Rekrutmen Petugas Haji 2026 Palsu, Kemenhaj Tegaskan Belum Dibuka Resmi!

9 November 2025 | 19:40 WIB
Nasional

Perang Lawan TBC: Pemerintah Luncurkan Alat Tes Portabel Akurat

9 November 2025 | 19:33 WIB
Nasional

Pesona Gebyak Wayang Topeng Malang 2025 yang Penuh Getaran Gaib

9 November 2025 | 19:24 WIB
Nasional

Akademisi UB Raih Penghargaan Dunia Lewat Inovasi Alat Bedah Domy Brush Suction

9 November 2025 | 19:00 WIB
Regional

Program Gizi SPPG Resmi Beroperasi di Blitar

9 November 2025 | 18:50 WIB
Nasional

Pendampingan Desa Wisata Diminta Komisi VII DPR RI Sesuai Klasifikasi

9 November 2025 | 18:49 WIB
Nasional

Tol Sepi, Tarif Tinggi: Pakar Bongkar ‘Optimisme Semu’ di Balik Proyek Infrastruktur Triliunan Rupiah

9 November 2025 | 18:41 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com